Dana Desa Bisa Bayar BPJS Warga Miskin

Dana Desa Bisa Bayar BPJS Warga Miskin

Ilustrasi--

RADARMUKOMUKO.COM – Untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, maka seluruh masyarakat harus terdaftar sebagai peserta JKN-BPJS. Memastikan seluruh warga mendapat jaminan layakan kesehatan menjadi tanggungjawab pemerintah. Maka mulai 2023, Dana Desa (DD) yang dikucurkan ke seluruh desa dapat dipergunakan oleh kades untuk membiayai iuran BPJS bagi warganya yang tidak mampu.

Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si mengatakan bedasarkan petunjuk, pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggran untuk biaya iuran jaminan kesehatan warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehata. Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes-PDTT) Nomor 8 Tahun 2022.

‘’Berapa jumlah anggaran dan berapa jumlah keluarga yang dijamin melalui dana desa ini, disepakati dalam musyawarah desa (Musdes) dan tentunya disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan desa,’’ kata Abdianto.

Lanjutnya, tujuan dari dibolehkannya menggunakan DD untuk iuran BPJS warga kurang mampu, agar semua masyarakat mendapat jaminan kesehatan, jangan sampai karena tidak mampu bayar mereka tidak bisa memiliki BPJS. Ini harus menjadi perhatian pemerintah desa kedepannya.

‘’Semua warga harus mendapat jaminan kesehatan, maka kades kita minta sesuaikan,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, jaminan kesehatan ini ada yang bersumber dari pemerintah pusat, ada yang bersumber dari pemerintah daerah seperti Jamkesda. Kemudian Dana Desa dapat digunakan untuk jaminan kesehatan untuk mengakomodir keluarga kurang mampu yang belum mendapat jaminan kesehatan.

‘’Intinya ini untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional. Harapannya, tidak ada lagi warga kita yang kesehatannya tidak dijamin. Tentunya terintegrasi dengan BPJS Kesehatan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: