Diskominfo Verifikasi Kelengakapan Media Massa

Diskominfo Verifikasi Kelengakapan Media Massa

--

RADARMUKOMUKO.COM Peraturan bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2022 tentang pedoman kerjasama publikasi pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko dengan Media Massa resmi mulai diberlakukan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mukomuko, selaku leading sektor kerjasama media, mulai memverifikasi kelengkapan media massa sesuai yang ditentukan dalam Perbup. Hingga kemarin baru 37 perusahaan media mengajukan permohonan kerjasama dari total yang ada selama ini mencapai 80 media massa, baik cetak, online dan elektronik.

 

Kabid IKP, Priyurni,S.Pd diminta keterangannya, mengakui sekarang pengajuan kerjasama dari media yang sudah masuk diverifikasi. Total yang sudah mengajukan sekitar 37 media. Walau verifikasi sudah dimulai, namun pihak perusahaan media yang belum mengajukan permohonan tetap diberi ruang hingga hari ini. Setiap pengajuan yang masuk, diperiksa satu persatu syaratnya sesuai dengan Perbup Nomor 11 tahun 2022. Jika ada yang belum lengkap, maka akan diberitahukan untuk segera melengkapi. Apabila tetap tidak bisa, maka dianggap tidak memenuhi syarat melaksanakan kerjasama dengan pemerintah daerah menggunakan APBD.

 

‘’Yang tidak mengajukan, jelas tidak akan diakamodir di Kominfo, bagi yang kurang diminta melengkapi, wajib lengkap. Ada toleransi untuk syarat UKW bagi wartawan dan media terdaftar di dewan pers. Bagi yang belum diberi waktu hingga tahun depannya. Kalau syarat perusahaan lain harus ada semua,’’ katanya.

 

Terkait dengan kerjasama media di OPD lainnya, Priyurni menegaskan ketentuannya tetap sama, karena dasarnya adalah Perbup. Kalau ada OPDX yang longgar syaratnya, ia tidak tahu, seperti apa.

 

‘’Yang jelas di Kominfo harus sesuai Perbup, semua OPD harusnya sama, kalau ada yang longgar, kita tidak tahu,’’ tuturnya.

 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP didampingi Sekretaris, Heri Junaidi, S.KM, yang langsung memimpin rapat verfikasi, juga mengatkan, tujuannya untuk memastikan, apakah  berkas kerjasama yang diajukan perusahaan media sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2022. Dari sebanyak 37 berkas yang masuk ke Dinas Kominfo, Novria belum mengetahui berapa perusahaan dan media apa saja yang dinyatakan lengkap. Sebab verifikasi berkas belum selesai. Selain itu,  verifikasi ini bukan hanya sebatas berkas persyaratan kerjasama. Namun tim juga akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor perusahaan masing-masing media. Untuk verifikasi berkas perusahaan ditargetkan tuntas minggu ketiga bulan Oktober ini.

 

‘’Makanya kita percepat kegiatan verifikasi berkasnya. Kalau selesai, kita langsung verifikasi faktual. Dari sekian banyak syarat untuk kartu UKW dan terdaftar di dewan pers ada toleransi jika belum dipenuhi,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: