Perceraian di PA MM Mencapai 1.296 Kasus

Perceraian di PA MM Mencapai 1.296 Kasus

Ilustrasi--

 

RADARMUKOMUKO.COM Agaknya, angka perceraian di Kabupaten Mukomuko cukup tinggi, terbukti sejak awal hadirnya Pengadilan Agama (PA) Mukomuko 2018 lalu, sudah ada 1.296 pasangan yang diputuskan bercerai. Uniknya lagi kasus terbanyak adalah perceraian yang diajukan pihak perempuan yang mencapai 962 perkara. Sedangkan pengajuan cerai dari pihak laki-laki, hanya 334 perkara.

 

Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Fatullah, S.Ag membenarkan kabar ini, sebagian besar perkara cerai ini dikabulkan. Hanya ada beberapa perkara saja yang berhasil didamaikan.

 

‘’Kalau yang ditolak, tidak ada. Yang ada itu, mereka awalnya mau gugat. Namun setelah dimediasi, akhirnya mencabut gugatan,’’ katanya.

 

Lanjutnya, pada tahun  2022 ini saja, sudah sebanyak 236 istri yang mengajukan cerai terhadap suaminya. Angka ini mengalahkan jumlah suami yang mengajukan cerai terhadap istrinya, yang hanya 86 gugat talak.

 

‘’Sebagian besar yang mengajukan gugat cerai, sampai hari ini, memang masih didominasi dari istri. Kalau cerai talak puluhan, sedangkan cerai gugat, itu sampai 236 perkara,’’ tuturnya

 

Masih dikatakannya, faktor yang dijadikan alasan gugatan cerai bermacam-macam, terbanyak faktor ekonomi. Kemudian faktor, perselingkuhan, intervensi dari pihak ketiga dalam hal ini orang tua maupun keluarga. Juga ada dikarenakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rata-rata yang cerai, masih usia produktif.

 

‘’Ada juga alasan cerai, karena tidak puas dengan nafkah batin dari suami. Kita berharap ada sosialisasi dari Pemkab Mukomuko ke masyarakat, dampak negatif dari perceraian,’’ tutupnya.(jar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: