Lagi, Kasus Pencurian Sawit PT DDP Mukomuko Diselesaikan Secara Restorative Justice

Lagi, Kasus Pencurian Sawit PT DDP Mukomuko Diselesaikan Secara Restorative Justice

--

RADARMUKOMUKO.COM – Kedua kalinya, Polres Mukomuko, Polda Bengkulu menerapkan restortive justice atau keadilan restorasi dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan eks HGU PT BBS diklaim milik PT DDP di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. 

Polres Mukomuko dalam hal ini sebagai mediator penyelesaian secara damai antara pihak pelapor PT. Daria Dharma Pratama (DDP) dengan 6 orang petani selaku terlapor. Mediasi penyelesaian perkara ini digelar pada Jum’at (07/10/2022) malam, di Mapolres Mukomuko. 

Hadir, sekaligus turut memfasilitasi perdamaian, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, MH, legal PT DDP. Sementara, dari pihak petani, diwakili oleh Penasihat Hukum (PH) Saman Lating dari Kantor Bantuan Hukum Saman Lating dan Rekan Kota Bengkulu, serta beberapa perwakilan dari kelompok tani.    

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., SIk., MH kepada kepada awak media mengungkapkan, bahwa pemberlakuan restorative justice pada perkara ini, setelah kedua belah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai dan mengajukan permohonan untuk penyelesaian perkara ini secara kekeluargaan. 

Sebelum langkah restotive justice ini diberlakukan, pihaknya telah memproses laporan pelapor dalam hal ini PT. DDP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

‘’Pengajuan laporan telah kita tangani. Malam ini, dari kedua belah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Mangkanya, kami dari pihak hukum mengikuti permohonan dari kedua belah pihak tersebut,’’ ungkap Kapolres Nuswanto. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE membenarkan, pemberlakuan restotive justice terhadap perkara dugaan pencurian TBS atas aduan PT DDP, bermula dari adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk mencari jalan penyelesaian. Setelah melalui perundingan, kedua belah pihak menemukan kesepakatan dan memohon persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan kepada pihak kepolisian.

‘’Alhamdulillah, pihak Polres juga memahami permohonan itu, sehingga perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pak Kapolres yang telah menanggapi permohonan dari kedua belah pihak. Untuk itu, dari kejadian ini menjadi catatan khusus bagi kita semua jangan terjadi lagi kejadian seperti ini,’’ pintanya. 

Humas PT. DDP Mukomuko, Samirana mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Ketua DPRD Mukomuko yang telah senantiasa meluangkan waktu, memfasilitasi penyelesaian perkara ini antara PT DDP dan 6 orang pertani yang telah ditetapkan tersangka (tsk). 

‘’Kami menyambut baik hal tersebut. Kami berharap sebagai investor di Kabupaten Mukomuko dapat diberlakukan dengan baik, sesuai dengan norma hukum dan selaras hidup bersama dengan masyarakat. Mudah-mudahan, keberadaan DDP selama ini juga memberikan nilai manfaat bagi masyarakat kita,’’ ujarnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh PH pihak terlapor, Saman Lating. Ia menyampaikan, restorive justice dalam perkara ini atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak, pelopor dan terlapor. Kesepakatan damai dalam penyelesaian perkara, juga diinisiasi oleh Kapolres dan Ketua DPRD Mukomuko. 

Disampai disitu, kata Saman Lating, setelah kesepakatan ini dijalankan, ada langkah lebih penting yang harus ditindaklanjuti dikemudian hari. Menyelesaikan persoalan di lapangan yang menjadi akar persoalan. 

‘’Restorative justice ini, adalah langkah awal. Selanjutnya, terkait dengan gonjang ganjing mengenai legalitas lahan, akan kita bicarakan juga dikemudian hari,’’ demikian Saman. 

Untuk diketahui, enam petani terduga pencuri sawit PT DDP, diamakan di Mapolres Mukomuko sejak Rabu (05/10) lalu. Masing-masingnya, 2 orang berasal dari Kecamatan Malin Deman, Hamdi warga Desa Semambang Makmur dan Rahmat Sidi warga Talang Baru. Kemudian, Jafri, warga Dusun Pulau Kecamatan Air Rami, dan Muktar, Randa Fernando dan Dosi Saputra asal Semundam Kecamatan Ipuh. Setelah diselesaikan secara damai melalui restorative justice, Jum’at malam, mereka dikembalikan ke pangkuan keluarganya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: