Dana Desa 2023 Naik Menjadi Rp 117,5 M

Dana Desa 2023 Naik Menjadi Rp 117,5 M

Kantor Bupati Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM - Kabar baik bagi desa di Kabupaten Mukomuko, informasinya tahun depan 2023, penerimaan pagi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat mengalami kenaikan. Tahun ini DD totalnya sebesar Rp 114 miliar, tahun depan menjadi Rp 117,5 miliar atau naik Rp 3,4 miliar. Dengan ini maka secara otomatis penerimaan setiap desa juga akan mendapat penyesuaian kenaikan. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Haryanto, SKM membenarkan kabar ini. Dimana berdasarkan pagu yang sudah diterima dari pusat, untuk tahun 2023 ada kenaikan Dana Desa. 

‘’Pagu untuk tahun depan Rp 17,5 miliar, kebetulan Mukomuko mendapatkan penambahan. Jadi lebih besar dibandingkan pagu DD tahun ini,” kata Haryanto.

Lanjutnya, secepatnya setelah ada petunjuk teknis dari Kementerian, pihaknya mulai menyusun pembagian jatah DD untuk masing-masing desa. Sebab dalam pengelokasian anggaran untuk desa, tidak dibagi rata sama semua desa, tapi ada rumusnya dari kementerian. Seperti berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, geografis dan sebagainya. 

‘’Kalau sudah ada petunjuk teknisnya, kita hitung pagu yang didapat masing-masing desa. Pagu itulah nantinya yang jadi pedoman pemerintah desa, dalam menyusun rencana kegiatan di APBDes tahun anggaran 2023,’’ tambah Haryanto.

Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Eka Purwanto, S.IP, M.Si berkeyakinan, adanya penambahan itu, merupakan alokasi kinerja. Sebab untuk pengajuan pagu DD tahun 2023, pihaknya telah menyampaikan penilaian kinerja atas 14 desa di Kabupaten Mukomuko.

‘’Kemungkinan besar itu dialokasikan kinerja. Kan instruksi kemarin, untuk alokasi kinerja, ada persentase yang dapat diisi kabupaten,’’ kata Eka.

 Pengisian penilaian kinerja setiap desa, bertujuan untuk membantu dan mendongkrak pagu DD yang didapat desa. Selain itu, sebagai bentuk apresiasi, kepada desa-desa yang tata kelola dan penggunaan DD-nya, berkinerja baik sesuai ketentuan yang berlaku. Serta terdapat inovasi yang tidak menyalahi aturan.

‘’Tahun sebelumnya, memang kolom penilaian kinerja yang jadi kewenangan Pemkab, tidak kita lakukan. Tapi ditahun ini kita isi. Itu persentasenya, penilaian kinerja ini, 75 persen dari pusat dan 25 persen dari Pemkab,’’ terang Eka.

Hanya saja, pihaknya belum mengetahui desa mana saja nantinya mendapatkan tambahan alokasi kinerja. Melihat tahun sebelumnya, Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang khusus mengatur DD. Tidak hanya pagu DD tiap kabupaten. Tapi juga langsung pembagian alokasi DD tiap desa.

‘’Rincian perdesa belum dapat. Biasanya akan keluar PMK khusus DD. Dulu kita diundang dulu oleh Kemenkeu, untuk menyusun pembagian DD. Tapi sekarang kita menunggu, dan sudah terima beres. Pembagiannya langsung oleh Kemenkeu,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: