Kejari Mukomuko BLT BBM Jangan Disunat

Kejari Mukomuko BLT BBM Jangan Disunat

Kejari Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM Beberapa masyarakat kurang mampu dan UKM akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk memastikan bantuan yang diterima masyarakat tidak disunat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko langsung turun mengawal pembagian bantuan ke masyarakat.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH mengatakan bantuan dari subsidi BBM ini akan diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan belum tersentuh bantuan PKH dan sebagainya.

Maka harus dipastikan bantuan akan diterima oleh masyarakat secara utuh. Jikapun nanti ada pengurangan dari biaya transfer yang dikenakan Bank, harus disosialisasikan, jangan sampai nanti itu dianggap pemotongan.

Ia mengaku dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah berkoordinasi dengan Kejari Mukomuko soal pembagian bantuan sosial dampak inflasi bahan bakar minyak.

‘’Dinas yang bertanggungjawab dalam penyalurannya sudah koordinasi dengan kami, ini juga perintah dari Kejagung agar jaksa melakukan pengawalan penyaluran bantuan tersebut,’’ kata Rudi.

Lanjutnya, masing-masing OPD telah menyampaikan  pemaparan soal siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial ini termasuk apa saja kriterianya.

Dari hasil pemaparan yang disampaikan oleh kedua OPD tersebut, Kajari mengharapkan agar penetapan calon penerima bantuan tidak keluar dari kriteria.

Termasuk pada saat penyaluran uang bantuan sosial sebesar Rp 150 ribu per bulan, tidak ada pemotongan.

‘’Bantuan sosial itu harus benar-benar disalurkan secara utuh kepada  warga yang berhak menerima, maka kita diminta mengawal prosesnya.

 Bantuan sosial dampak inflasi bahan bakar minyak, nantinya akan diberikan kepada masyarakat dengan dua kriteria. Diantaranya kriteria warga kurang mampu yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah baik PKH, BLT DD dan bentuk bantuan sosial lainnya. Kriteria selanjutnya yaitu, diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: