Perubahan BUMD, Bupati Bentuk Perusahaan Baru

Perubahan BUMD, Bupati Bentuk Perusahaan Baru

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak, CA., CPA--

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah daerah Kabupaten Mukomuko di bawah komando Bupati H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA ,CPA bersiap membangunkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari tidur panjangnya. Diketahui perusahaan plat merah ini sudah vakum alias kritis sejak beberapa tahun lalu. Langkah-langkah yang akan dilakukan bupati bersama tim pemerintah daerah adalah dengan membentuk beberapa perusahaan baru yang berada di bawah PT. MMS yang tetap akan dijadikan super holding atau perusahaan induk. 

Dikatakan Sapuan, bahwa ia akan melakukan beberapa perubahan metode pengelolaan dan pergerakan BUMD untuk bisa bangkit dari tidurnya. Salah satunya dengan membentuk beberapa perusahaan dengan unit usahanya masing-masing yang berada di bawah PT.MMS. Cara ini dilihatnya banyak digunakan beberapa BUMD daerah lain bahkan di luar negeri.

‘’Kita pelajari metode pemerintah pusat mengembangkan BUMN, termasuk negara luar juga. Nah, metode yang dilakukan pusat, akan kita coba terapkan untuk BUMD kita,’’ kata Bupati. 

Lanjutnya dengan dibentuknya sub holding di bawah PT. MMS, diharapkan perusahaan daerah lebih lincah berinovasi mengembangkan usahanya masing-masing, termasuk menjalin kerjasama dengan perusahaan swasta lainnya. Pengelola atau struktur BUMD juga akan dibenahi dengan lebih baik. 

‘’Kita coba merubah struktur BUMD agar lebih lentur, sehingga ada keleluasaan mereka dalam mengembangkan usahanya,’’ tegas Sapuan.

Terkait dengan permodalan sendiri, Sapuan belum bisa memastikan apakah akan dibantu lewat APBD atau dengan modal swasta murni. Yang jelas perusahaan daerah ini nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu mesin pencari pendapatan bagi daerah.

‘’Kita tentu ingin BUMD ini menjadi mesin pencari PAD dan juga menjadi ruang bagi pencari kerja di Kabupaten Mukomuko, dengan dibukanya beberapa lapangan pekerjaan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: