Raperda APBD-P Mukomuko Lanjut ke Tingkat Banggar
--
RADARMUKOMUKO.COM – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mukomuko tahun 2022, dapat dilanjutkan ke tingkat Badan Anggaran (Banggar).
Kepastian ini setelah pelaksanaan sidang paripurna penyampaian laporan komisi yang digelar dalam sidang ke 4 masa sidang 3 tahun 2022 pada Senin (26/09/2022) sore.
BACA JUGA:Menampung Kapasitas Air, PDAM Mukomuko Butuh Perluasan Jaringan
Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengungkapkan, pada hari ini digelar sidang paripurna penyampaian laporan komisi terhadap dua Raperda usulan eksekutif.
Pertama berkaitan dengan Raperda APBD-P. Menurut Ali, dari laporan hasil pembahasan 3 komisi di DPRD, dapat disetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tingkat Banggar.
Kedua, berkaitan dengan Raperda Air Minum dan Berbasis Masyarakat. Kata Ali, Raperda ini terjadi penundaan dengan alasan atas permintaan dari OPD terkait.
BACA JUGA:Harimau Turun Gunung
‘’Untuk Raperda APBD-P, malam ini sudah bisa dilakukan pembahasan di tingkat Banggar. Namun untuk Raperda air bersih berbasis masyarakat, mungkin dilanjutkan nanti pada masa persidangan 1 tahun 2023. Mohon dukungannya, agar Raperda APBD-P bisa disahkan sesuai target pada 30 September nanti,’’ ungkap Ali Saftaini.
Pembahasan Raperda APBD-P di tingkat komisi, berjalan normal. Meski demikian, Ali mengakui bahwasanya terjadi pergeseran anggaran untuk beberapa kegiatan.
‘’Ada pengurangan, ada penambahan dan ada pula yang anggarannya dirotasikan ke dalam bentuk kegiatan lain,’’ ulasnya.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Digempur Masalah
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA pada kesempatan ini mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD Mukomuko yang telah bekerja maksimal dalam pembahasan RAPBD-P Mukomuko 2022. Hingga produk RAPBD-P dapat disetujui dilanjutkan ke tingkat Banggar.
‘’Alhamdulillah, mulai malam ini pembahasan RAPBD-P bisa dilanjutkan ke tingkat Banggar. Ini berkat kerja keras kawan-kawan di dewan. Dan kita minta kepada TAPD, untuk dapat bekerja maksimal, sesuai target APBD-P kita dapat disetujui hingga batas waktu yang telah ditentukan sesuai aturan,’’ demikian Bupati. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: