Komisioner OJK Tetapkan Calon Pejabat BPR Mukomuko

Komisioner OJK Tetapkan Calon Pejabat BPR Mukomuko

BPR Mukomuko--

Aryanto Gagal, Agustapria dan Guspar Memenuhi Syarat 

RADARMUKOMUKO.COM – Hasil seleksi dan pemilihan calon direksi dan dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mukomuko tahun 2022, telah diketahui. 

Menurut Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, M.Hum. Dari 3 peserta seleksi, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kedudukan di BPR Mukomuko.

‘’Keputusan Komisioner OJK terhadap tiga calon direksi dan dewan pengawas BPR yang mengikuti uji kemampuan dan kepatutan telah dikeluar. Hanya dua orang yang dinyatakan memenuhi syarat,’’ kata Bustari Maler, Kamis (22/09/2022). 

BACA JUGA:BLT UMKM Rp 1,2 Miliar Didampingi Kejari Mukomuko

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Kep-07/KO.0702/2022. Kata Bustari, Agustapria dinilai memenuhi syarat untuk menduduki jabatan anggota Dewan Komisaris (Komisaris Utama) BPR Mukomuko. 

Menyusul, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-08/KO.0702/2022. Memutuskan dan menyatakan Guspar memenuhi syarat diangkat sebagai calon anggota Direksi BPR Mukomuko. 

Sementara, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-09/KO.0702/2022, sedikit beda. Menyatakan Aryanto tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Komisaris BPR. 

‘’Dari keputusan Komisaris OJK tersebut, dapat dipastikan Aryanto gagal mendapatkan kedudukan di BPR, sedangkan Agustapria dan Guspar tinggal menunggu proses pelantikan,’’ imbuhnya. 

Terkait keputusan Komisaris OJK tersebut, dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan SDA Setdakab Mukomuko, Yuli Yarman, STP.MecDev.

BACA JUGA: Direktur dan Pengawas BPR Mukomuko Tunggu Rekomendasi OJK

Selaku pembina BPR, Yuli Yarman menyebutkan bahwa keputusan Komisaris OJK bersifat mutlak. Tidak dapat diganggu gugat. 

‘’Ya, hasilnya demikian. Dan telah kita sampaikan dan dikonsultasikan dengan Bupati selaku pemegang saham,’’ ujarnya. 

Selanjutnya, dua orang yang dinyatakan layak memenuhi syarat untuk mengisi kedudukan pada perusahaan plat merah tersebut, segera diagendakan pelantikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: