DPRD Mukomuko Dukung Rencana Penambahan OPD

DPRD Mukomuko Dukung Rencana Penambahan OPD

--

RADARMUKOMUKO.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko mendukung rencana perombakan dan pembentukan Perangkat Daerah (PD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.

Menurut Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE pembentukan PD baru tujuan utamanya untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

BACA JUGA:Gubernur Setujui Usulan Perubahan Perangkat Daerah Pemkab Mukomuko

‘’Rencana perombakan nomenklatur OPD, kami secara kelembagaan tidak masalah. Ini bagian dari perintah aturan yang lebih tinggi. Kemudian, juga berhubungan dengan tingkat pelayanan kita. Mudah-mudahan nanti, dengan perombakan ini pelayanan publik dapat lebih maksimal,’’ begitu kata M. Ali Saftaini di ruang kerjanya, Selasa (20/09/2022). 

Penambahan perangkat daerah diyakini bagian dari upaya untuk memaksimalkan kinerja bidang pelayanan publik, pembangunan, administrasi keuangan dan serapan anggaran pemerintah daerah.

Hanya saja, kata Ali Saftaini, konsekuensi baru yang bakal muncul, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran tambahan untuk operasional dan rutin. Perlu ditegaskan, berkaitan dengan pengalokasian anggaran, diperkirakan tidak ada masalah. Yang penting, kata Ali, dalam pembentukan OPD baru benar-benar efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).   

BACA JUGA:Banyak Peminat, Wakil Bupati Buka Kelas Tahfidz Camp SMPN 1 Mukomuko

‘’Ada dana rutin yang harus kita persiapkan untuk berdirinya sebuah OPD. Seperti biaya operasional kantor dan lainnya yang sifatnya rutin. Untuk dana kegiatan akan terbawa dengan sendirinya. Walaupun masih dalam bentuk bidang, posisinya tetap butuh yang namanya anggaran kegiatan,’’ imbuhnya.

Disisi lain, terkait rencana penambahan OPD masih sebatas koordinasi. Kata Ali, secara resmi, eksekutif belum menyampaikan rancangan produk hukum daerah yang menyangkut dengan hal tersebut. 

Sepintas, OPD baru yang direncanakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perubahan nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol. 

‘’Resminya, setelah Raperda perubahan itu disampaikan ke dewan. Apa-apa saja OPD baru yang diusulkan. Dari koordinasi kita dengan eksekutif, draf produk hukum dimaksud akan dibahas secara bersama dalam masa sidang III tahun ini,’’ demikian M. Ali Saftaini. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: