PN Mukomuko Tolak Praperadilan Tsk Cabul

PN Mukomuko Tolak Praperadilan Tsk Cabul

--

RADARMUKOMUKO.COM – Gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko oleh NI (56), warga Kecamatan Air Manjuto atas perkara dugaan pencabulan, dimentahkan oleh Hakim PN Mukomuko. 

Dalam sidang dengan agenda putusan, dipimpin Hakim Tunggal, Vidya Triananda, dalam putusannya menyatakan, permohonan praperadilan Pemohon gugur, membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 2 ribu. 

Ketua PN Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pertiwi, SH mengatakan putusan, setelah Hakim menimbang termohon, yakni Polres Mukomuko, telah menyampaikan diantaranya bukti surat pelimpahan perkara dari Kejari Mukomuko ke PN Mukomuko. 

Lalu bukti surat penetapan Majelis Hakim dan bukti surat penetapan hari sidang atas perkara pencabulan tersebut.

 Kemudian menimbang, pasal 82 ayat 1 huruf d Undang – Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan Rumusan Kamar Pidana Poin 3.

‘’Maka Permohonan Praperadilan Pemohon harus dinyatakan gugur dan Hakim Praperadilan tidak perlu mempertimbangkan materi pokok Permohonan Praperadilan,’’ demikian Rahma.

Sebelumnya NI ditahan Satreskrim Polres Mukomuko, atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

Dimana korbannya perempuan, tetangga tersangka, masih duduk di bangku SMP. Dilaporkan, jika tersangka telah memegang payudara korban, kemaluan korban dan pantat korban. Selain itu, menyuruh korban untuk memegang kemaluan tersangka.

 Rahma pun membenarkan, jika perkara dengan terdakwanya NI, digelar sidang perdananya 1 September. Dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya digelar 8 September 2022, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

‘’Perkara dengan Terdakwa NI, terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Sus/2022/PN Mkm. Hari ini (kemarin) sidang perdana. Sidang berikutnya 8 September 2022,’’ tutup Rahma.

Sebelumnya, dalam petitumnya, NI meminta pencabutan status tersangka pada dirinya. Kemudian menyatakan tidak sahnya perkara yang melibatkan dirinya. Meminta Polres Mukomuko menghentikan penyidikan terhadap  dirinya dan meminta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: