Polres Mukomuko Tangkap Pelaku Judi Online

Polres Mukomuko Tangkap Pelaku Judi Online

--

RADARMUKOMUKO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko menangkap empat orang warga asal Kecamatan Pondok Suguh, karena diduga terlibat judi online jenis toto gelap (togel) pada Kamis (25/08/2022) malam lalu. 

Keempat terduga, berinisial NT (46), pekerjaan swasta, berperan sebagai bandar. Kemudian, US (31), pekerjaan sopir, IN (58) petani dan AL (58) pedagang, sebagai pemasang.

Terkait penangkapan terduga pelaku judi online ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP, Nuswanto, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, SH., MH pada Selasa (30/08/2022) malam. Menurutnya, keempat terduga masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mukomuko. 

‘’Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mukomuko. Masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka,’’ kata Kasat. 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang cash sebesar Rp 868.000. Rinciannya, 14 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000,  3 lembar pecahan Rp 10.000 dan 2 lembar pecahan Rp 1000. 

Selain itu, turut diamankan 5 unit handphone, 2 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka dan 4 buah pena. Dari hasil penelusuran, polisi juga menemukan uang yang sudah ditransfer ke akun LIMBOY di situs Nyonya4D sejumlah Rp 300.000 dan sisa nominal di akun Limboy di situs Nyonya4D sebesar Rp 702.384. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: