Bupati Klarifikasi Luruskan Informasi Pemulihan PNS Eks Koruptor
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE. MM. Ak. CA, CPA--
RADARMUKOMUKO.COM – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA akhirnya klarifikasi atau luruskan soal informasi usulan pengangkatan kembali 17 orang PNS yang terlibat kasus korupsi yang belakangan ini viral.
Ia menegaskan usulan itu bukan keinginan dari kepala daerah, tapi pemerintah meneruskan usulan yang disampaikan para mantan PNS tersebut yang berusaha memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
Dikatakan Sapuan, rencana pemulihan belasan Aparatur Sipil Negara mantan narapidana korupsi yang ke Mendagri dan Menkum-HAM RI, bukan pengajuan, tapi meneruskan permohonan ASN yang bersangkutan ke Pemkab Mukomuko.
‘’Mereka memperjuangkan haknya dengan mengusulkan pada pemerintah daerah, kami sebatas meneruskan permohonan dari eks ASN tersebut.
Bukan pemkab Mukomuko maupun Bupati yang mengusulkan,’’ kata Sapuan.
Lanjutnya, sampai sekarang usulan yang diteruskan ke Mendagri dan Menkum-HAM RI tersebut belum ada balasannya.
Oleh karena itu pihaknya belum bisa menyampaikan seperti apa selanjutnya.
‘’Hingga saat ini belum ada informasi. Seperti balasan surat atau lainnya,’’ tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST diminta tanggapannya, menjelaskan tidak ada yang aturan yang bisa mengangkat kembali PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus korupsi.
Maka usulan ini menjadi pertanyaan besar publik.
‘’Kalau niat baiknya sah-sah saja. Tapi kita harus ada aturan-aturannya. Adanya surat yang disampaikan Bupati ke kedua kementerian sah-sah saja, itu mencoba-coba,’’ paparnya.
Masih dikatakan, sebelum diajukan seharusnya pihak eksekutif melakukan konsultasi terlebih dahulu ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Intinya, kata Arman, harus patuh dengan aturan-aturan yang ada.
‘’ Padahal, itu hanya Upaya mengusulkan. Ini belum jelas hasilnya namun, sudah diketahui pubik. Jadi ada usumsi bermacam-macam dari publik,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: