Harga Ganti Rugi Babi Terinfeksi PMK Lebih Mahal

Harga Ganti Rugi Babi Terinfeksi PMK Lebih Mahal

Ilustrasi--

RADARMUKOMUKO.COM – Hewan ternak yang terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan yang akan dipotong paksa oleh petugas akan diganti rugi oleh pemerintah. Hal ini berdasarkan Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/2022 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan dalam keadaan tertentu darurat penyakit. Besaran uang ganti ruginya berpariasi, menariknya harga ganti rugi babi lebih mahal dari Kambing dan Domba. Babi diputuskan sebesar Rp 2 juta per ekor, sedangkan kambing atau domba hanya sebesar Rp 1,5 juta per ekor. Sementara untuk ternak sapi atau kerbau, ditetapkan sebesar Rp 10 juta per ekornya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT mengatakan untuk ganti rugi ini bagi pemilik ternak yang terinfeksi dan bersedia dilakukan penyembelihan paksa. Mengenai besaran ganti rugi tersebut sudah final berdasarkan Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8373/KPTS/HK.160/F/2022. 

‘’Uang bantuan tunai untuk ternak yang dipotong paksa akibat terserang PMK, ternak babi lebih besar nilai uang bantuannya dari pada ternak kambing atau domba. Ternak babi dinilai Rp 2 juta, dan ternak kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor,’’ kata Apriansyah.

Lanjutnya, untuk mendapatkan uang ganti rugi ternak yang mati dipotong paksa petugas akibat terserang PMK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya melampirkan fotokopi KTP pemilik ternak, hewan yang sudah didata dan dilaporkan oleh perangkat daerah kabupaten yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS yang dibuktikan dengan print out data. Selain itu, masih ada syarat lain yaitu memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah setempat sesuai dengan format yang telah disediakan, serta melampirkan surat keterangan kematian hewan dari dokter hewan yang berwenang, dan melampirkan surat hasil diagnosa dokter hewan yang menunjukkan gejala klinik tertular PMK dan dikenai pemotongan bersyarat dengan dibuktikan surat keterangan pemotongan bersyarat dari dokter hewan yang diketahui kepala perangkat daerah kabupaten atau kota.

‘’Untuk mendapatkan yang ganti rugi syarat ini harus dipenuhi oleh pemilik ternak. Kalau ada satu syarat saja yang kurang, maka secara otomatis, usulan uang bantuan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bakal ditolak,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, pemerintah sudah membuka pintu, dan siap memberikan uang bantuan terhadap pemilik ternak yang ternaknya dipotong paksa akibat PMK. Namun Apriansyah menginginkan, seluruh ternak milik warga yang dinyatakan positif PMK bisa disembuhkan melalui upaya pengobatan. Saat ini, masih ada 270 ekor ternak milik dalam proses penanganan dan pengobatan tim medis. Diantaranya 249 ekor sapi, 19 kerbau, dan 2 kambing. Sedangkan jumlah ternak yang berhasil sembuh dari PMK, 266 ekor sapi, 30 ekor kerbau dan 3 ekor kambing. Dan untuk ternak yang mati yaitu 3 ekor sapi, dan 6 ekor kambing.

‘’Jika hitungan komulatifnya, total kasus PMK di Kabupaten Mukomuko mencapai 602 ekor, rinciannya 542 ekor sapi, 49 ekor kerbau, dan 11 ekor kambing. Untuk ternak domba dan babi yang terserang PMK, sampai sekarang masih nihil, tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: