UMK Berpeluang Naik Kembali

UMK Berpeluang Naik Kembali

--

RADARMUKOMUKO.com  – Kabar baik bagi para pekerja atau buruh yang bekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Mukomuko. Dimana Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko berpotensi kembali mengalami kenaikan. Rencananya mulai minggu depan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko bersama dengan dewan pengupahan dan asosiasi pekerja akan membahas rencana penetapan UMK terbaru. Diketahui Upah Minimum Kabupaten Mukomuko saat ini sekitar sebesar Rp2.522.935 per-bulan.

Kepala DPMPP-TK Mukomuko, Juni Kurniadiana, S.A.P mengatakan untuk UMK akan dibahas minggu depan bersama dengan dewan pengupahan. Mengenai apakah akan naik atau bertahan dengan yang sudah ada, akan diputuskan bersama lewat mekanisme musyawarah dan jika diperlukan dilakukan voting suara terbanyak.

‘’Untuk UMK nanti kita bahas dulu bersama-sama, disana akan ditentukan apakah naik atau bertahan, kalau turun saya rasa tidak. Penetapannya dilakukan oleh dewan pengupahan dengan mengambil pendapat terbanyak,’’ katanya.

Terus terkait dengan peluang kenaikan UMK, Juni mengaku, ada peluang cukup besar, karena yang akan menjadi tolak ukurnya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada tahun sebelumnya. Sesuai data pada tahun sebelumnya pertumbuhan ekonomi Mukomuko cukup bagus dan inflasinya juga baik.

‘’Bisa-bisa naik, karena patokannya pertumbuhan ekonomi dan implasi tahun sebelumnya. Sesuai data, kita cukup bagus pada 2021 lalu,’’ papar Juni.

Masih dikatakannya, menetapkan besaran UMK ada kajian dan rumusnya, dengan melihat pertumbuhan ekonomi. Hasil pembahasan nanti akan diajukan ke provinsi. Upah minimum kabupaten belum dapat ditetapkan sebelum didapatkan ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Berapapun nanti UMK yang ditetapkan, maka harus diikuti oleh semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

‘’UMK itu kesepakatan dan ditetapkan secara resmi, maka harus diikuti oleh semua perusahaan yang mempekerjakan karyawannya,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: