Hibah Bantuan Keuangan Parpol di Mukomuko Diproses

Hibah Bantuan Keuangan Parpol di Mukomuko Diproses

Misnawati, SAP--

RADARMUKOMUKO.COM – Hibah bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2022 sebesar Rp 550.835.283, belum disalurkan. 

Menurut Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mukomuko, Jumaidi, SH melalui Kasi Politik Misnawati, SAP penyaluran hibah bantuan keuangan parpol, masih dalam proses verifikasi dokumen persyaratan. Dana tersebut baru dapat disalurkan setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan diyakini keabsahannya oleh tim verifikasi. 

‘’Saat ini tim verifikasi sedang bekerja. Melaksanakan penelitian, mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen berkas persyaratan yang diajukan oleh masing-masing parpol calon penerima hibah. Setelah dinyatakan lengkap, baru dilanjutkan dengan proses penerbitan SPM dan SP2Dnya,’’ ungkap Misnawati di ruang kerjanya, Selasa (09/08/2022).  

Verifikasi berkas usulan bantuan dana hibah parpol dilaksanakan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen, sesuai persyaratan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018.

‘’Ya, persyaratan yang disampaikan oleh masing-masing parpol harus sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Partai wajib melengkapinya,’’ imbuhnya. 

Besaran hibah keuangan untuk parpol ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-134 Tahun 2022. Dijelaskan Misnawati, ada 11 parpol yang bakal menerima dana hibah tersebut. 

Partai Golongan Karya (Golkar) dengan jumlah 3 kursi besaran dana hibah yang bakal diterima Rp 68.083.050. Partai Demokrat Rp 67.099.445. Partai Perindo Rp 53.059.720.  PDI Perjuangan Rp 52.169.530. Selain itu, Partai NasDem, PKPI, PAN, PKS, PKB dan Partai Hanura.    

‘’Untuk proses pengajuan persyaratan, semua parpol sudah melengkapinya. Namun tetap harus diverifikasi,’’ demikian Misnawati. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: