Kadus Dan Kasi Talang Sepakat Mengundurkan Diri

Kadus Dan Kasi Talang Sepakat Mengundurkan Diri

--

V KOTO, RADARMUKOMUKO.com - Dua orang perangkat desa di Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, mengundurkan diri. Adapun jabatan perangkat yang mengundurkan diri yakni Kepala Dusun (Kadus) dan Kasi Pemerintahan Desa.

Alasan kedua perangkat desa yang mengundurkan diri yakni pindah ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan ada juga memilih kerja di perusahaan. 

Akibatnya, dua kursi jabatan di pemerintahan desa Talang Sepakat mengalami kekosongan. Agar tidak menghambat roda pemerintahan desa setempat pihak desa dalam waktu dekat akan melakukan Penjaringan perangkat desa yang baru. Kepala Desa Talang Sepakat, Andi Furnando, saat dikonfirmasi membenarkan dua orang perangkat desa di desa yang ia pimpin mengundurkan diri.

Untuk itu pihaknya akan melakukan pemilihan perangkat yang baru, untuk di posisi jabatan Kadus dan Kasi Pemerintahan Desa. 

"Secepatnya akan kita laksanakan Penjaringan perangkat desa yang baru, agar dua jabatan ini tidak kosong. Untuk sementara dua jabatan ini dirangkap perangkat yang ada. Agar pelayanan pada warga tetap berjalan," ujar Andi. 

Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelaksanaan pemilihan perangkat baru. Dikatakannya juga, pada penjaringan perangkat nantinya terbuka untuk umum, khususnya warga desa Talang Sepakat.

Selagi warga yang mendaftar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia penjaringan perangkat desa nantinya. Agar mendapat perangkat desa yang bermutu dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya akan melakukan pemilihan secara transparan, dalam arti kata tidak ada istilah titipan keluarga. 

"Sepenuhnya kami serahkan pada panitia nantinya. Siapa yang lolos dan dinyatakan layak, maka itulah yang terpilih menjadi perangkat desa. Walaupun ada nantinya keluarga saya yang ikut seleksi dan tidak lolos, ya tetap tidak lolos. Karena kita ingin memberikan yang terbaik untuk desa," kata Andi. 

Sementara itu, Camat V Koto, Sapuan, SH berharap kepada kepala desa untuk secepatnya melaksanakan pemilihan perangkat desa yang baru.

Untuk sementara pihak desa boleh menunjukkan Plt untuk jabatan Kadus dan Kasi Pemerintahan Desa. Disampaikannya juga, kepada kepala desa apa bila ada perangkat desanya yang mengundurkan diri, jangan asal di terima.

Kalau bisa di pertimbangkan terdahulu, kecuali yang bersangkutan sudah memaksa untuk mengundurkan diri. 

"Walaupun mereka yang meminta untuk mengundurkan diri, kades jangan langsung mengiyakan. Tanya dulu sebab dan alasan mereka mau mengundurkan diri. Mana tau ada perselisihan sesama perangkat dan disebabkan lainnya, sehingga mereka Ngundur diri. Saya sampaikan seperti ini, mengingat proses pemilihan  perangkat desa yang baru tidaklah mudah dan butuh waktu. Sedangkan desa saat ini lagi diaibukkan dengan program desa," tegas Sapuan. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: