37 Kepala Desa Habis Masa Jabatan pada 2024

37 Kepala Desa Habis Masa Jabatan pada 2024

Pelaksanaan Pilkades Serentak di salah satu Desa--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com - Meskipun Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko masih lama akan digelar, yakni 2024 mendatang.

Namun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)sudah mulai melakukan persiapan untuk Pilkades serentak.

Diantaranya mulai mendata jumlah kades yang masa jabatannya akan habis pada 2024 mendatang. Untuk sementara ini, sudah terdata 37 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan yang menggelar Pilkades serentak pada tahun 2024 mendatang.

Sejauh ini, pihak DPMD sudah menyampaikan data jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

''Sebanyak 37 desa ini, merupakan desa yang menggelar Pilkades serentak 6 tahun yang lalu atau pada tahun 2018. Jadi masa jabatan 37 kades ini akan habis pada 2024.

Meskipun penggelaran Pilkades serentak masih lama, persiapannya mulai dari sekarang,'' kata Kepala DPMD Mukomuko, Haryanto, SKM.

Lanjut Haryanto, dengan ini pihaknya selaku instansi terkait akan melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aturan dan keputusan bupati terkait Pilkades serentak pada tahun 2024.

Diantaranya, keputusan bupati terkait dengan biaya pilkades serentak. Paling tidak, ada sedikit kenaikan honor panitia penyelenggara Pilkades serentak pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp 300 ribu.

Selain itu, ada rencana revisi peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur tentang pilkades serentak yang masih rancu, seperti surat suara sah dan tidak sah. Berdasarkan pengalaman pada pilkades serentak pada tahun ini, kata Haryanto, salah satu yang menjadi sengketa Pilkades yakni terkait dengan kriteria surat suara sah dan tidak sah.

''Untuk itu, selanjutnya harus ada pengesahan kriteria surat sah dan tidak sah. Sehingga bisa dijadikan pedoman bagi panitia penyelenggara pilkades serentak dalam buat keputusan dalam rapat pleno,'' ujar Haryamto.

Tambahnya, bahwa peraturan terkait pilkades serentak ini harus tegas mengatur tentang persyaratan maupun tahapan. Pengajuan persyaratan calon kepala desa harus selesai per tahapan.

''Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melakukan penyusunan dan revisi aturan yang mengatur tentang pilkades serentak,'' tutup Haryanto. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: