Empat Pejabat Eselon II Diminta Jadi Calon Sekda Mukomuko
Empat Pejabat Calon Sekda--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Seleksi calon Sekretaris daerah (Sekda) mulai ada petunjuk. Berdasarkan petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bupati diminta menunjuk minimal empat orang pejabat eselon II untuk ikut seleksi.
Tahapan tes akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ini tahap penyampaian surat kepada menyurati gubernur Bengkulu. Sebagai pemberitahuan mulai dilanjutkan seleksi calon sekda Mukomuko.
Nama empat pejabat yang disiapkan masih di rahasiakan. Yang jelas Penjabat Sekda saat ini, Drs.Yandaryat di antaranya.
Assisten I Setdakab Mukomuko, Dr.Abdianto,SH,M.Si membenarkan kabar ini. Sesuai arahan dari KASN, bupati akan langsung menunjuk pejabat untuk ikut seleksi.
Syaratnya pejabat eselon II. Bahkan empat nama tersebut telah disiapkan oleh tim penilai kinerja pejabat untuk disampaikan kepada bupati.
‘’Sudah ada empat nama yang disiapkan untuk disampaikan ke bupati. Karena belum disahkan oleh bupati nama-namanya belum bisa dipublikasikan ke public. Sebab bisa saja ada perubahan nama sesuai keinginan bupati nantinya,’’ kata Abdianto.
Seterusnya nama pejabat yang ditunjuk juga akan disampaikan kepada gubernur dan KASN. Selanjutnya baru dilakukan tes oleh tim seleksi (Timsel) yang sudah disiapkan.
Tesnya sendiri berupa assesment, pembuatan makalah, pemaparan dan wawancara. Rencananya pelaksanaan tes dilakukan di Kota Bengkulu.
‘’Setelah mendapat persetujuan gubernur, langsung dijadwalkan tahapan pengujiannya,’’ paparnya.
Masih dikatakan Abdianto, dari beberapa nama yang diajukan dan ikut tes, akan diambil tiga besar untuk disampaikan kepada bupati.
Selanjutnya bupati akan memilih salah satunya untuk diangkat sebagai sekda depenitif atas persetujuan dari gubernur. Ditargetkan proses ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga secepatnya Mukomuko memiliki Sekda devinitif.
‘’Setelah mendapat persetujuan gubernur langsung dilantik sekda baru, pelantikan dilakukan oleh bupati atas izin dari gubernur,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: