Luas Kebun 20 Hektare Harus Memiliki Izin HGU
Ilustrasi--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Pemerintah daerah diingatkan untuk menertibkan perizinan perkebunan. Salah satunya terkait dengan penguasa lahan secara pribadi dengan jumlah besar.
Sesuai ketentuan untuk kebun dengan luas satu hamparan lebih dari 20 hektare harus mengantongi izin HGU. Hal ini dinilai penting karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan juga berhubungan dengan PAD dan pendapatan negara.
Disampaikan ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE pemerintah daerah harus serius berkaitan dengan penertiban perkebunan. Karena indikasinya banyak individu menguasai lahan dengan jumlah besar tampa ada izin.
Hampir dipastikan individu yang memiliki luas lahan hingga puluhan hektare ini adalah tergolong mampu.
‘’Kemungkinannya banyak individu yang menguasai lahan dalam jumlah besar, sesuai ketentuan duatas 20 hektare harus memiliki izin HGU.
Dinas terkait harus serius untuk menertibkan usaha perkebunan yang tidak berizin, sebab berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan daerah,’’ katanya.
Lanjutnya, izin usaha perkebunan apalagi sudah berbentuk HGU, dapat meminimalisir konflik agraria di tengah masyarakat.
Keuntungannya lagi, jika usaha perkebunan mengantongi HGU, maka secara otomatis ada kewajiban yang harus dipenuhi pemilik usaha kepada warga penyangganya. Juga berhubungan dengan pajak dan retribusi.
‘’Setiap pengusaha ada kewajiban yang harus ditunaikan, maka masyarakat dan daerah rugi, bila penguasaan lahan dalam jumlah besar tanpa izin,’’ tegasnya.
Masih dikatakannya, pemerintah harus punya data dan teliti, karena salah satu trik para pemilik modal menguasai lahan, menggunakan dokumen kepemilikan dipecah-pecah atas nama orang lain.
‘’Pemerintah harus serius dan jeli dalam pendataan,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: