Satpol PP Tertibkan Panti Pijat Air Pinggur

Satpol PP Tertibkan Panti Pijat Air Pinggur

DATA: Kepala Satpol PP mendata penghuni panti pijat, dalam operasi pekat yang dilaksanakan pada Senin (1/8).-IST/RM-

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Selama dua hari berturut-turut, Senin dan Selasa (2-3/8) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Pada Senin siang, Satpol PP melakukan operasi penertiban panti pijat yang tidak memiliki izin, serta tempat terapis yang tidak memiliki sertifikat terapis. 

Dasar hukum operasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Mukomuko No. 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dimulai pukul 11.WIB. Lokasi Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, tepatnya di wilayah Air Punggur dan sekitarnya.

Personil berjumlah 16 orang. 13 personil dari Satpol PP, 1 personil dari kecamatan dan 2 personil dari kelurahan. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Satpop PP dan Damkar, Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si.

Suryanto menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk menertibkan usaha panti pijat dan terapis. Pasalnya jika tidak ditertibkan dan dipantau, usaha ini rawan disalahgunakan. 

Sudah menjadi rahasia umum, panti pijat rawan dijadikan disalahgunakan, menjadi prostitusi terselubung. Hal tersebut menjadi penyakit masyarakat. 

‘’Kami memantau dan melakukan penertiban panti pijat, supaya tidak disalahgunakan,’’ jelas Suryanto.  

Operasi diawali dengan menyusuri semua panti pijat yang ada di Kelurahan Koto Jaya. Dan memberikan pengarahan bagi pemilik yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izin.

Bagi terapis atau tukang pijat yang tidak memiliki sertifikat di beri tenggang waktu satu bulan untuk mengurus sertifikatnya. Terhitung 1 Agustus 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan panti pijat yang tidak memiliki izin serta terapis yang tidak memiliki sertifikat, agar Mukomuko terbebas dari hal-hal yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat serta dapat mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

‘’Kami baru melakukan pembinaan. Nanti akan dilakukan operasi yang sama. Jika ditemukan pelanggaran yang sama, padahal sudah diperingatkan, kami akan ambil tindakan lebih tegas,’’ tegas Suryanto.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: