Jabatan Sekda Mukomuko Tidak Dilelang, Wawan Santoni : Cukup Uji Kompetensi

Jabatan Sekda Mukomuko Tidak Dilelang, Wawan Santoni : Cukup Uji Kompetensi

Wawan Santoni, S.Hut., M.Si --

RADARMUKOMUKO.COM – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengabulkan permohonan Bupati Mukomuko. Perihal pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, disetujui tidak dilaksanakan lelang terbuka, cukup melalui mekanisme mutasi atau rotasi.  

Kendati demikian, para calon Sekda tetap akan menjalani tahapan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh tim panitia seleksi (Pansel). 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si kepada radarmukomuko.com, Senin (01/08/2022).  

‘’ Rencana pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko melalui mekanisme mutasi atau rotasi, setelah kita menerima surat rekomendasi yang berisi tentang persetujuan dari KASN. Dan surat itu telah kita  terima pada Jum’at 29 Juli lalu,’’ ungkap Wawan. 

Rekomendasi KASN terkait pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Mukomuko, sehubungan dengan surat Bupati Mukomuko yang ditujukan kepada Ketua KASN Nomor 800/1040/E.3/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, perihal laporan pelaksanaan seleksi terbuka dan permohonan izin Uji Kompetensi pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko. Surat tersebut diterima KASN tertanggal 21 Juli 2022. 

‘’Persetujuan rekomendasi KASN untuk pelaksanaan uji kompetensi calon Sekda ini, atas dasar surat permohonan Bupati Mukomuko,’’ imbuhnya.  

Substansi yang menjadi pokok persoalan mengusulkan ke KASN untuk pelaksanaan uji kompetensi untuk pengisian JPT Pratama Sekda, karena tidak terpenuhinya jumlah minimal peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka. 

Atas dasar itu, kata Wawan, KASN memberikan rekomendasi persetujuan pelaksanaan pengisian JPT Pratama dimaksud melalui mekanisme mutasi/rotasi. 

‘’Ini diatur dalam Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/96.1M/SM/2017 perihal tata cara pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah,’’ ujarnya. 

Selanjutnya, kata Wawan, pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mukomuko dapat menugaskan panitia seleksi melaksanakan uji kompetensi terhadap PPT Pratama yang dinilai potensial. 

Sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka kompetitif di Lingkungan Instansi pemerintah, serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Selain itu, kata Wawan, juga memperhatikan ketentuan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019. 

Memperhatikan Surat Edara Menteria PANRB Nomor B/96.1/M/SM/2017 perihal Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. 

‘’Berdasarkan edaran tersebut, dalam hal tidak terpenuhinya jumlah pelamar dalam pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, maka jabatan dimaksud dapat diisi melalui mekanisme mutasi/rotasi,’’ ulasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: