Tujuh Bulan, Total Pajak PJU di Mukomuko Rp 4,9 Miliar

Tujuh Bulan, Total Pajak PJU di Mukomuko Rp 4,9 Miliar

--

RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu mencatat jumlah pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang terhimpun sejak Januari hingga Juli 2022, sebesar Rp 4.979.256.000.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Defri Maulana, pajak PJU tersebut dihimpun dari pelanggan listrik PT. PLN Persero dan pengguna listrik yang dihasilkan sendiri atau badan usaha. 

‘’Pajak PJU itu, transfer dari PLN dan pembayaran pajak dari listrik perusahaan,’’ ungkap Defri. 

Pajak PJU yang disetor pihak PLN ke kas daerah, diperoleh dari pelanggan listrik yang dipungut ketika melakukan transaksi pembayaran tagihan maupun pengisian pulsa listrik prabayar. 

Dikatakan Defri, pajak PJU yang dibebankan kepada pelanggan PLN sebesar 10 persen dari biaya tagihan. 

‘’Kan, setiap pelanggan listrik juga diwajibkan bayar beban sebesar 10 persen. Itu merupakan pajak PJU. Kemudian, oleh pihak PLN setiap bulannya ditransfer ke rekening kas daerah,’’ imbuhnya. 

Selain itu, pajak PJU juga diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang menggunakan penerangan listrik yang dihasilkan sendiri.  

Dijelaskan Defri, bagi perusahaan pabrik, kewajiban pajak PJU yang harus dibayar kepada pemerintah daerah sebesar 3 persen. Namun untuk penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri bagi karyawan perusahaan, hanya diwajibkan bayar pajak PJU sebesar 1,5 persen. 

‘’Jadi, sejumlah dana pajak PJU yang dihimpun, sebagian besar dihimpun dari pelanggan PLN. Dari perusahaan, ada tapi jumlahnya sedikit,’’ ujarnya. 

Untuk per bulannya, Pemkab Mukomuko menghimpun pajak PJU rata-rata kurang dari Rp 1 miliar. 

‘’Untuk setiap bulan, pajak PJU yang dihimpun dan disetor ke kas daerah rata-rata tujuh ratusan juta,’’ ulasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: