Kejari Mukomuko Proses 65 Perkara Pidum, Kasus Pencurian dan Narkotika Papan Atas

Kejari Mukomuko Proses 65 Perkara Pidum, Kasus Pencurian dan Narkotika Papan Atas

Kejari Mukomuko--

RADARMUKOMUKO.COM – Sejak Januari hingga medio Juli 2022. Total kasus Tindak Pidana Umum (Pidum) yang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko 86 perkara. Dari sejumlah perkara tersebut, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk 65 perkara diterbit sejak Januari hingga medio Juli 2022.  Sisanya, merupakan perkara pidana yang telah dijalani proses penuntutan di tahun 2021 lalu. Adapun dari sejumlah perkara tersebut, kasus pencurian dan penyalahgunaan Narkotika masih di posisi papan atas. 

Pengungkapan sejumlah perkara Pidum tersebut disampaikan secara resmi dalam press relealis capaian kinerja Kejari Mukomuko dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022 di aula Kejari Mukomuko, Jum’at (22/07) lalu. 

Disampaikan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH,. MH, dari sejumlah perkara tersebut, 39 perkara sudah memiliki keputusan hukum tetap, 45 perkara masih dalam penuntutan dan 2 perkara diselesaikan melalui restotive justice (keadilan restoratif). 

“Perkara-perkara Pidum yang kami tangani sejak Januari hingga Juli ini, 65 perkara SPDPnya tahun 2022 ini. Selebihnya, perkara 2021 yang dilanjutkan penanganannya tahun ini,” ungkap Kajari. 

Kajari Rudi Iskandar yang juga didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidaus, Kasi Pidum Lisda dan Kasi Datun pada kesempatan itu juga menjelaskan, dari perkara Pidum yang ditangani. Kasus terbanyak terkait tindak pidana pencurian dengan total 18 perkara. Menyusul, 16 perkara tindak pidana Narkotika dengan jumlah 16 perkara. 

Kemudian, tindak pidana penganiayaan berjumlah 6 perkara, tindak pidana penipuan atau penggelapan 9 perkara. Selanjutnya, juga terdapat 2 perkara tindak pidana perzinaan, tindak pidana perlindungan anak 5 perkara. Tindak pidana kekerasan atau pengancaman 1 perkara. Tindak pidana kekerasan rumah tangga2 perkara, tindak pidana kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) berjumlah 3 perkara. 

Tidak hanya itu, Kejari Mukomuko juga telah memproses 1 perkara  pidana kepemilikan  senjata tajam, 24 perkara kesehatan dan 1 perkara terkait administrasi kependudukan. 

“Tindak pidana administrasi kependudukan perkembangannya sudah masuk tahap penyidikan,” ulas Kajari. 

Masih dalam capaian kinerja Bidang Pidum. Dalam mendukung ptogram restotive justice, pihaknya juga telah meresmikan gedung restorative justice (RJ) yang terletak di Kantor Lurah Bandar Ratu. 

“Gedung restotive justice ini, untuk mendukung program Kejaksaan Agung, dan di tahun ini kami juga telah melaksanakan restorative justice untuk dua perkara,” ujarnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: