Krisis, Kejaksaan Mukomuko Gelar Donor Darah

Krisis, Kejaksaan Mukomuko Gelar Donor Darah

--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.com – Kejaksaan negeri Mukomuko dibawah komando Kajari Rudi Iskandar,SH,MH menggelar kegiatan donor darah di kantornya dibantu PMI dan RSUD. Kegiatan ini sendiri masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke 62 dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) ke 22 tahun 2022. Dipilihnya kegiatan donor sebagai kegiatan Hari Bhakti Adyaksa, karena berdasarkan informasi, Mukomuko mengalami kekurangan daerah, kerap pasien rumah sakit kesulitan mendapatkan darah saat dibutuhkan. 

Hasil pantauan kejaksaan Mukomuko, peserta donor darah cukup banyak, terdiri dari pegawai kejaksaan sendiri, kepolisian, PWI Mukomuko, dari BRI, Bawaslu juga dari beberapa dinas instansi lainnya. Pada saat bersamaan kajari juga menyantuni warga lanjut usia (Lansia) dan tenaga honorer di lingkungan kejaksaan.  

Kajari Rudi Iskandar mengatakan dinor darah ini ia lakukan, karena berdasarkan informasi di media, Mukomuko mengalami krisis darah. Stok darah di rumah sakit serig kosong, sehingga menyebabkan pasien kesulitan mendapatkan darah. Padahal darah ini sangat penting, harus ada saat dibutugkan. 

‘’Ini salah satu persoalan yang sering dialami masyarakat saat berobat, yaitu kekurangan daerah. Maka kami berinisiatif melaksanakan donor bersama PMI dan juga dari rumah sakit sendiri,’’ kata Kajari.

Kajar bersukur peserta dari donor darah ini cukup banyak, karena memang sebelumnya ia sudah sampaikan pada Kapolres dan beberapa dinas agar bisa membantu menurunkan pendonor. Juga kawan-kawan dari wartawan banyak yang mendonor darahnya.

‘’Peserta cukup banyak, mudahan hasilnya bisa sedikit membantu masyarakat yang butuh darah,’’ tuturnya.

Ia juga mengatakan kemarin menyerahkan santunan untuk perwakilan lansia berupa sembako. Ini sebagai bentuk kepedulian kejaksaan terhadap masyarakat yang layak dibantu. Selain itu juga  seharusnya ada penyerahan kepedulian pada pensiunan kejaksaan. Namun karena belum ada pensiunan jaksa di Mukomuko, maka diganti dengan menyerahan bantuan untuk honorer kejaksaan.(jar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: