60 Badan Usaha di Mukomuko Dalam Pengawasan Metrologi Legal
--
RADARMUKOMUKO.COM – Tahun ini, terdapat 60 badan usaha di Kabupaten Mukomuko yang mengoperasikan Alat - alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Aktivitas sejumlah badan usaha tersebut, masuk dalam target pengawasan Unit Metrologi Legal Kabupaten Mukomuko.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP kepada radarmukomuko.com, Kamis (07/07/2022).
‘’Sementara ini, baru terdaftar enam puluh badan usaha yang mengoperasikan UTTP. Semuanya masuk dalam sasaran target pengawasan rutin UPTD Metrologi Legal Mukomuko,’’ ungkap Nurdiana.
Sejumlah UTTP yang masuk dalam daftar pengawasan UPTD Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Mukomuko, yakni 16 unit jembatan timbang milik perusahaan pabrik Crude Palm Oil (CPO) dan 28 unit timbangan milik usaha perorangan dan koperasi. Kemudian, alat ukur takar 6 usaha SPBU dan 10 usaha Pertashop.
‘’Pemeriksaan tera ulang terhadap jembatan timbang, SPBU dan Pertashop oleh petugas Metrologi Legal dilaksanakan satu kali dalam setahun. Jadi, hasil pengujian berlaku untuk satu tahun,’’ imbuhnya.
Kendati demikian, pemeriksaan tera maupun tera ulang pada badan usaha dapat dilakukan seketika, apabila ditemukan hal-hal yang memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
‘’Pemeriksaan tidak mesti menunggu berakhir masa berlakunya. Apabila terjadi kerusakan segel, kerusakan pada alat ukur atau takar maupun timbang, pergantian baru alat, dapat dilaksanakan pemeriksaan. Kemudian, juga atas permintaan pemilik badan usaha. Namun untuk pemeriksaan rutin, tetap dijadwalkan satu kali dalam setahun,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mengajukan permohonan untuk pelaksanaan pengujian atau pemeriksaan terhadap badan usaha yang mengoperasikan UTTP. Dikarenakan keterbatasan anggaran, kata Nurdiana, pemeriksaan terhadap badan usaha di luar jadwal rutin, semua biaya ditanggung pemohon.
‘’Ketika ditemukan indikasi curang pada badan usaha, masyarakat boleh mengajukan permohonan untuk pelaksanaan pemeriksaan. Namun biayanya ditanggung pihak pemohon,’’ terangnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: