Masa Sidang II, DPRD Mukomuko Rampungkan 3 Raperda
--
RADARMUKOMUKO.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mukomuko, telah rampungkan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Mukomuko, Busra kepada radarmukomuko.com, Selasa (05/07/2022), mengungkapkan tiga Raperda tersebut telah masuk dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus), rencananya akan diparipurna pengesahan pada Agustus mendatang.
‘’Ada sembilan Raperda usulan eksekutif yang telah diagendakan untuk pembahasan di dewan. Tiga diantaranya sudah rampung dibahas di tingkat Bapemperda pekan lalu,’’ ungkap Busra.
--
Busra menyampaikan, tiga Raperda yang telah rampung pembahasan, masing-masingnya Raperda tentang Retribusi Pembangunan Gedung, Raperda Pencabutan Perda 36 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Terkait dengan usulan pencabutan Raperda tentang Bangunan Gedung dan perubahan Perda tentang Retribusi Bangunan Gedung. Kata Busra, dua Perda tersebut tidak relevan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
‘’Mudah-mudahan tiga Raperda yang telah tuntas itu, tidak menemukan kendala lagi dan dapat disetujui bersama untuk ditingkatkan menjadi Perda,’’ pintanya. (advertorial/nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: