Diperiksa Dua Belas Jam, Bendahara Desa di Mukomuko Ditahan
--
RADARMUKOMUKO.COM – Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu tahun 2021 berlanjut. Senin (27/06/2022) malam ini sekira pukul 21.30 WIB, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menahan tersangka (Tsk) berinisial Y, selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Pasar Ipuh.
‘’Hari ini, kami tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y, Bendahara Desa Pasar Ipuh. Pemeriksaan lumayan lama karena menyangkut dengan Surat Pertanggungjawaban DD dan ADD,’’ ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus Agung Malik Rahman Hakim, SH., MH, didampingi Kasi Intel Radiman, SH dalam konferensi pers malam ini.
Sebelum ditahan, Tsk Y sempat menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di ruang Kasi Pidsus Kejari Mukomuko. Yang bersangkutan hadir dalam pemeriksaan didampingi Penasehat Hukum (PH) Zulkarnain, SH. Pada proses pemeriksaan ini, Tsk Y dicecar dicecar dengan 65 pertanyaan.
Menurut Kasi Pidsus, dari sejumlah pertanyaan terhadap tersangka, 10 diantaranya bersifat formil dan 55 pertanyaan lagi berkaitan dengan materil.
‘’Pemeriksaan terhadap tersangka cukup lumayan lama, karena menyangkut dengan SPJ pencairan dana desa tahap satu, dua dan tiga,’’ imbuhnya.
Kasi Intel Kejari Mukomuko, Radiman, SH turut menjelaskan, Tsk Y ditahan dan untuk sementara ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Mukomuko selama 20 hari kedepan terhitung hari ini.
‘’Yang bersangkutan kita tahan dan untuk sementara ini kita titip di rumah tahanan Polres Mukomuko,’’ ulasnya.
Dijelaskan, terkait kasus dugaan korupsi DD dan ADD Pasar Ipuh, sebelumnya pada 21 Juni 2022 lalu, penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan penahanan terhadap Tsk berinisial Ed, mantan Kades Pasar Ipuh dan dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko.
‘’Sebelumnya pada tanggal 21 Juni 2022 lalu, kita juga telah melakukan penahanan Mantan Kades Pasar Ipuh,’’ ujarnya.
Selain itu, Zulkarnain selaku Penasihat Hukum Y, membenarkan terkait penahanan kliennya. Terkait perkara ini, pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Kita lihat perkembangan perkara ini kedepannya bagaimana. Yang jelas, kita ikuti proses hukumnya,’’ pungkas Zulkarnain.
Untuk diketahui, dugaan korupsi DD dan ADD Pasar Ipuh yang menyeret mantan Kades dan Bendahara Desa Pasar Ipuh, setelah diduga terbukti melakukan tindak pidana pembuatan SPj fiktif dalam realisasi dana desa Pasar Ipuh tahun 2021. Atas perbuatan kedua Tsk ini, terindikasi ditemukan kerugian negara sebanyak Rp 327 juta. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: