Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Lalaikan Laporan Invoice
Apriansyah, ST., MT--
RADARMUKOMUKO.COM – Masih banyak perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko yang terkesan enggan dan lalai melaporkan data invoice dari transaksi penjualan Crude Palm Oil (CPO) hasil produksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Menurut Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko Apriansyah, ST., MT, invoice yang dilaporkan perusahaan pabrik CPO dibutuhkan untuk mengetahui hasil produksi dari masing-masing perusahaan. Jika tidak dilaporkan, pemerintah daerah tentunya tidak mengetahui jumlah hasil produksi perusahaan di daerah.
‘’Hingga saat ini masih banyak perusahaan pabrik yang belum melaporkan data invoice dari transaksi produksi CPO mereka. Maka dari itu, kita mengusulkan adanya pembenahan sistem. Kedepan tidak dibenarkan lagi adanya perusahaan yang enggan memberikan data invoice,’’ ungkap Apriansyah, Minggu (26/06/2022).
Selain itu, tim perumus harga komoditi perkebunan kelapa sawit Bengkulu juga membutuhkan dokumen transaksi atau data penjualan CPO sebagai bahan untuk menetapkan harga komoditi perkebunan.
‘’Ini yang patut kita pertanyakan. Secara aturan, mereka (perusahaan, red) wajib untuk menyampaikan data hasil produksinya kepada pemerintah. Laporan transaksi penjualan CPO dari perusahaan juga bagian penting sebagai pedoman penetapan harga TBS. Sementara data itu pada umumnya belum dilaporkan,’’ imbuhnya.
Secara aturan, kata Apriansyah, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan diatur tentang kewajiban perusahaan melaporkan data invoice.
"Perusahaan wajib menyerahkan invoice penjualan CPO, PKO, dan cangkang untuk menentukan indeks K, namun dipabrik tidak pernah memasukkan invoice cangkang sementara cangkang berasal dari sawit rakyat,’’ pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: