Kampanye Door to Door, Dilarang Bawa Bingkisan

Kampanye Door to Door, Dilarang Bawa Bingkisan

Persiapan Kampanye Cakades

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Tidak lama lagi tahapan kampanye calon kades akan dimulai, yaitu setelah pengumuman calon tetap. Bahkan informasinya sudah banyak bakal calon yang  curi star kampanye mengajak warga memberi dukungan. Terkait dengan ketentuan kampanye Calon Kepala Desa (Cakades) dilarang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, untuk menyampaikan visi dan misinya lebih disarankan kampanye door to door dan menggunakan alat kampanye seperti spanduk, pamplet dan sebagainya. Dalam kampanye ke rumah-rumah, calon dilarang membawa bingkisan ataupun berbagai uang, hanya dibolehkan membagikan masker atau handsenitizer. Ketua Panitia Pilkades kabupaten, Dr.Abdianto,SH,M.Si mengatakan sekarang panitia desa tengah melakukan verifikasi berkas pencalonan. Setelah ini bagi calon yang memenuhi syarat akan segera ditetapkan sebagai calon tetap dan bersamaan dimulainya tahapan kampanye calon. Panitia desa diminta berhati-hati dalam memverifikasi berkas calon, jika memang ada yang kurang maka harus ditetap tidak memenuhi syarat (TMS). ‘’Sekarang proses verifikasi berkas, panitia desa diminta teliti dan jujur, jika memang ada yang kurang syarat, harus di-TMS-kan dan tidak dapat maju sebagai calon kades, supaya tidak muncul persoalan kemudian hari. Setelah verifikasi langsung penetapan dan dimulainya kampanye calon,’’ kata Abdianto. Terkait dengan ketentuan kampanye, Abdianto mengatakan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, maka calon dilarang mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Calon dianjurkan kampanye dengan cara sosialisasi door to door menyampaikan visi dan misinya. Selanjutnya juga bisa menggunakan alat kampanye, seperti spanduk dan pamplet serta selebaran. ‘’Kampanye boleh dilakukan dengan tidak mengundang keramaian, maka disarankan dalam menyosialisasikan visi misi atau programnya, calon melakukan door to door atau melalu alat peraga kampanye,’’ tegasnya. Masih disampaikanya, seperti apa yang sudah disepakati, calon kades dilarang melakukan money politik atau politik uang termasuk berbagi Sembako pada pemilih. Calon hanya dibolehkan selama masa kampanye membagikan masker dan hand sanitizer. Pengawasan terhadap Cakades langsung oleh panitia, BPD dan masyarakat sendiri. ‘’Calon yang terbukti melanggar dengan melakukan politik uang atau membagikan sesuatu pada pemilih, sanksinya adalah didiskualifikasi dari pencalonan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: