Kejari Mukomuko Hentikan Tuntutan Kasus Rengga
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Pelaku penganiayaan, Rengga Mustiara (20), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko akhirnya lepas dari jeratan hukum, serta bisa kembali ke pangkuan istri dan anaknya. Setelah penuntutan perkara dihentikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Rabu (09/03). Adapun penghentian penuntutan ini, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) Nomor Print-65/L 7.14/Eoh.2/03/2022 yang ditetapkan di Mukomuko tanggal 9 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH. Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Lisda Hariyanti, SH menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan pada perkara penganiayaan yang melibatkan tersangka Rengga, berdasarkan kebijakan keadilan restorasi (restorative justice). Sebagaimana, kewenangan yang diberlakukan ini, diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Tuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. ‘’Kebijakan restoratisi justice ini, penghentian perkara atas nama Rengga Mustiara Bin Muslim. Yang sebelumnya terancam tuntutan pasal 351 ayat 1 KUHP, atas perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana terhadap korban tiada lain istrinya sendiri. Istrinya sudah memaafkan dan tidak menuntut lagi sampai ke pengadilan,’’ ungkap Kajari Rudi Iskandar. Kewenangan penghentian penuntutan oleh Kejari Mukomuko pada perkara ini, tetap mencermati amanat peraturan kejaksaan. Dimana, berdasarkan peraturan tersebut, kewenangan penghentian tuntutan dibolehkan atas dasar pertimbangan dan alasan yang memungkinkan sebagai penguat kebijakan. Dijelaskan Kajari, alasan mendasar pemberhentian tuntutan pada perkara ini, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Kemudian kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan pelakunya bukan residivis atau baru pertama kali melakukan tindak pidana. Yang lebih penting lagi, adanya persetujuan dari pihak korban. ‘’Kebijakan restorasi justice, dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta,’’ ulasnya. Tidak hanya itu, Kejari Mukomuko juga mengedepankan rasa kemanusiaan dan menjunjung tinggi keadilan dalam pengungkapan perkara. Bahkan penghentian penuntutan pada perkara ini, Kejari Mukomuko juga menyertakan beberapa poin perjanjian untuk dipegang teguh oleh kedua belah pihak. ‘’Syarat-syarat lain yang kita berikan, tersangka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kesepakatan dari kedua belah pihak, dari pihak suami maupun istri selaku korban dan juga dengan keluarganya, mereka berdamai dan kedepan masih berstatus suami istri,’’ ujarnya. Dari pantauan harianradarmukomuko.com, penyampaian penghentian tuntutan terhadap tersangka Rengga oleh Kajari Mukomuko dilaksanakan di aula Kejari Mukomuko, Rabu (09/03) siang. Turut dihadiri orangtua tersangka. Usai penetapan, tersangka Rengga langsung dibebaskan dari status tahanan kejaksaan dan diizinkan pulang ke pangkuan keluarganya. Untuk diketahui, tindak pidana yang disangkakan kepada Rengga Mustiara, atas laporan korban Weli, yang tiada lain istrinya. Rengga dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan terancam tuntutan pasal 351 ayat 1 KUHP. Peristiwa ini terjadi pada Jum’at 3 Desember 2021, sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman mereka, Desa Talang Baru. Saat itu, tersangka Rengga sedang menenggak minuman keras bersama rekannya di teras rumahnya. Melihat tingkat laku Rengga, Weli istrinya mencoba menghampiri dan memberikan teguran. Pada saat itu, Rengga dan istrinya sempat terjadi adu mulut. Mungkin tak terkontrol lagi, emosi Rengga memuncak, hingga melayangkan tamparan di bagian pipi kanan istrinya dan kemudian menendang bagian pinggang korban. Akibat tendangan itu, Weli istrinya, jatuh terpental hingga mengenai pintu rumah. Tak tahan menahan sakit, Weli langsung berteriak hingga ibu dari Rengga yang tiada lain mertua korban, keluar dari rumah dan membantu korban untuk berdiri dari pintu. Lantas, mertuanya ambil langkah penyelamatan dan membawa korban ke dalam kamar rumahnya. Atas perbuatan ini, korban mengalami sakit di bagian pipi, pinggang dan bahu sebelah kanan. Selanjutnya, korban melaporkan perbuatan ini ke aparat kepolisian untuk diproses. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: