Enam Kasus Aktif
Positif Covid di Mukomuko Terus Bertambah
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Seminggu terakhir, setidaknya ada enam kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Mukomuko. Pada Sabtu (19/2) kemarin penambahan terbanyak yaitu lima orang positif. Seiring dengan itu, Kabupaten Mukomuko dan hampir seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu naik pembatasan level dua. Kasus baru terbanyak ditemukan di Air Rami dua kasus, Ipuh 1 kasus, Air Dikit 1 kasus dan Sungai Rumbai 1 kasus. Penyebaran kasus baru ini patut diwaspadai. Juru bicara Satgas Covid-19 Mukomuko yang juga Plt Kepala Dinas kesehatan (Dinkes), Bustam Bustomo,M.Kes mengakui ada perkembangan kasus positif Covid-19 seminggu terakhir. Berdasarkan data kasus baru ini ditemukan di empat kecamatan. Untuk dua kasus posisi pasien di luar daerah, yaitu Padang dan Bengkulu, sementara tiga pasien lainnya melakukan isolasi mandiri di rumahnya. ‘’Tercatat saat ini, totalnya enam kasus aktif, tiga pasien memang posisinya tidak di Mukomuko, kemungkinan besar terpapar saat menjalani perawatan penyakit lain yang dideritanya di rumah sakit di Padang dan Bengkulu,’’ katanya. Lanjutnya, kembali munculnya kasus baru setelah tidak ditemukan dalam tiga bulan terakhir, perlu diwaspadai. Maka masyarakat harus menerapkan disiplin protokol kesehatan, menghindari keluar daerah jika tidak mendesak, serta tidak berkerumun. Terkait dengan varian virus yang memapar para pasien, Bustam belum mengetahui, apakah varian baru omicron atau masih varian yang lama. ‘’Yang jelas pasien positif terpapar, untuk variannya belum diketahui, karena perlu pemeriksaan lebih lanjut. Kita mengimbau warga untuk mematuhi Prokes agar terhindar dari covid,’’ tuturnya. Terus untuk aturan pembatasan dengan naiknya ke level dua, Bustam mengatakan sudah ada surat edaran bupati. Diantaranya terkait dengan ASN menjalankan tugas kedinasan di kantor/Work From Home (WFO) dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang ketat seperti memakai masker, mencuci tangan dengan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M). Bagi ASN wanita yang sedang mengandung dan ASN yang memiliki riwayat penyakit kronis, dapat melaksanakan tugas kedinasan dari tempat tinggal masing-masing (Work From Home). Begitupun di sekolah-sekolah dilakukan pembatasan dan penetapan disiplin protokol kesehatan. Juga untuk pemilik usaha, seperti rumah makan dan toko, harus prokes. ‘’Sesuai dengan surat edaran, penerapan Prokes harus diperketat di semua sektor, juga percepatan vaksinasi,’’ tutupnya.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: