Pemerintah Belum Lupa Utang Pada Honorer dan TPP

Pemerintah Belum Lupa Utang Pada Honorer dan TPP

MUKOMUKO – Dipastikan pemerintah belum melupakan utang, gaji tenaga honorer dan TPP PNS warisan dari pemerintah sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt Sekda Mukomuko Drs. Yandaryat. Ia menegaskan khusus untuk hak pegawai ini akan diupayakan, kemungkinan di perubahan mendatang atau tahun berikutnya, intinya pemerintah tidak lupa dengan utang tersebut, karena sudah masuk dalam LHP BKP. Dikatakannya, tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan honorarium pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer daerah (Honda) yang belum dibayar, tetap diupayakan. Karena itu adalah hak pegawai atas tugas yang sudah mereka lakukan. Soal kapannya, tentu tergantung kesiapan anggaran. Akan melihat besaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). ‘’Karena ini hak pegawai akan kita upayakan, mudah-mudahan di APBD Perubahan. Intinya rencana akan dibayarkan. Tapi kita lihat situasi Silpa kita,’’ kata Sekda. Ia memastikan di APBD murni tahun ini, pembayaran utang TPP dan honorarium Honda tahun 2020, belum terakomodir. Dan ia pastikan itu akan tetap jadi utang daerah. Kendati begitu, bukan berarti utang tersebut tidak bisa dihapus tanpa dibayar terlebih dahulu. Peluangnya, jika ada surat pernyataan dari PNS dan Honda, yang bersedia untuk tidak dibayarkan. ‘’Kalau hasil pemeriksaan BPK, tetap jadi utang. Kemudian kalau itu mau dihilangkan karena masih kesulitan keuangan, itu harus ada pernyataan dari pihak berpiutang. Misal PNS buat pernyataan,’’ kata Yandaryat. Sedangkan untuk utang honorarium lainnya bagi ASN, Sekda berharap, dapat diikhlaskan, sebagai bentuk pengabdian ke daerah. Mengingat kondisi keuangan daerah masih tertekan. ‘’Kalau honorarium lainnya, anggap sedekah saja untuk daerah. Tapi utang pada Honda berupa honor, kasihan, kita coba terutama guru dan tenaga medis,’’ sampainya. Sementara itu, utang pada pihak rekanan, Yandaryat pastikan sudah diselesaikan Pemkab Mukomuko. Sehingga yang masih tersisa, utang TPP dan honor Honda tahun 2020 lalu. ‘’Hutan pihak ketiga, selesai seluruhnya. Kecuali utang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Mukomuko,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: