Kompast Desak Gubernur Sikapi Konflik HGU DDP di Mukomuko

Kompast Desak Gubernur Sikapi Konflik HGU DDP di Mukomuko

MUKOMUKO – Aktivis lingkungan, menamakan diri Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast). Mendesak Gubernur Bengkulu, segera menyikapi konflik masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko. Ketika ditemui Kamis (27/01), Penasehat Kompast Kabupaten Mukomuko Musfar Rusli mengungkapkan, konflik HGU PT. DDP dengan masyarakat kian meruncing, harus segera diselesaikan. ‘’Gubernur Bengkulu diminta tidak tinggal diam menyikapi konflik PT DDP dengan masyarakat Mukomuko. Sebaiknya segera mengambil langkah penyelesaian,’’ pinta Musfar. Catatan Kompast, keberadaan HGU perkebunan kelapa sawit PT DDP di wilayah Kabupaten Mukomuko, menyita konflik berkepanjangan. Di tahun 2015 lalu, kata Musfar, terjadi pemangkasan areal perkebunan kelapa sawit PT DDP seluas 371 hektare (Ha) di Desa Air Berau, Kecamatan Pondok Suguh. ‘’Pemangkasan ini berangkat dari hasil kerja Pansus DPRD Mukomuko yang dipimpin Frenky Janas. PT DDP tak dapat mengelak dan terbukti menggarap kawasan HPT dengan luas 371 hektare,’’ ujarnya. Kemudian di tahun 2017, PT DDP kembali dihadapkan dengan konflik HGU eks PT BBS di wilayah Kecamatan Malin Deman. Persoalan ini sempat dibahas dan ditelusuri oleh tim Pansus DPRD Mukomuko yang dikomandoi Badrun Hasani selaku ketua Pansus. ‘’Sayangnya, hasil kerja Pansus belum mengurai persoalan, sesuai yang diinginkan masyarakat. Hingga kini, masih kerap terjadi persoalan di masyarakat terkait eks PT BBS,’’ sampainya. Kemudian di tahun 2018. Ratusan hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang siap tanam dan menghasilkan milik DDP di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya dikuasai masyarakat, hingga saat ini juga belum ada kejelasannya. Menyusul di tahun 2021, masyarakat Desa Sibak Kecamatan Ipuh juga turun aksi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT. DDP, masih dalam perihal HGU. Di tahun 2022, muncul persoalan baru. Kata Musfar, masyarakat dua desa di wilayah Kecamatan Air Rami memblokir akses perkebunan milik PT DDP Air Rami Estate (ARE). ‘’Titik persoalan PT DDP ARE, berkaitan dengan legalitas perizinan HGU. Warga masyarakat mendesak transparansi terkait patok batas dan perizinan HGU yang dimiliki DDP,’’ terangnya. Terbaru, warga Air Berau Kecamatan Pondok Suguh juga melakukan aksi, mempertanyakan HGU PT DDP di Air Berau. ‘’Dari berbagai persoalan yang menjadi pemicu konflik masyarakat ini, perlu sesegera mungkin diselesaikan. Dari penyelesaian ini, semoga reforma agraria, salah satu program prioritas nasional masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin dapat terwujud,’’ ujarnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: