Kades Semundam Harus Tata Ulang Perangkat

Kades Semundam Harus Tata Ulang Perangkat

IPUH - Kepala Desa (Kades) Semundam, Kecamatan Ipuh harus membuat terobosan dan perubahan baru. Sejalan dengan visi dan misi Bupati Mukomuko untuk menuju perubahan ke arah yang lebih baik. Bekerja cepat, tepat dan benar. Untuk itu Kades harus memulai dari penataan perangkat desa. Selama ini masyarakat Desa Semundam menilai adanya oknum perangkat desa yang ikut menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, tahun 2018 lalu juga ada oknum perangkat yang diangkat pada usia 46 tahun. Sementara undang-undang desa mengatur pengangkatan perangkat desa minimal usia 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Permasalahan perangkat desa tidak hanya sampai di situ. Saat ini juga terdapat salah satu perangkat yang double job. Selain bekerja menjadi perangkat desa. Tapi yang bersangkutan juga bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Ipuh. Ketua BPD Semundam, Edi Suanto mengatakan, sebagai ketua BPD tentu memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa. Sebelumnya sebagai BPD secara umum pihaknya sudah berulang kali menyampaikan kepada seluruh perangkat desa. Kalau ada yang mendapat bantuan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan BPNT diharapkan mengundurkan diri. Karena perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial tersebut. Mengingat masih banyak masyarakat yang lain dan lebih layak untuk menerima bantuan tersebut. "Memang benar ada perangkat desa yang menerima BPNT tersebut. Berdasar data yang kita terima nama penerima bukan nama perangkat langsung. Tetapi nama istrinya. Masa hak masyarakat diambil alih oleh perangkat," kata Edi. Dilanjutkan Edi, terkait dengan persoalan ini sebagai BPD Kades yang baru ini harus bisa mengambil sikap tegas. Dan jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan. Kalau memang benar adanya pengangkatan perangkat desa tahun 2018 lalu menyalahi aturan undang-undang. Yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Kalau tidak mau mengundurkan diri, Kades harus bersikap tegas berhentikan perangkat yang bermasalah tersebut. "Mengenai yang lewat usia waktu diangkat. Itu jelas melanggar undang-undang desa. Yang jadi pertanyaan kenapa Kades tahun 2018 itu berani mengangkat perangkat tidak sesuai dengan aturan. Kalau memang ini terbukti menyalahi aturan. Kades harus berani tegas dan memberhentikan perangkat tersebut. Koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait," tegasnya. Di samping itu Kepala Desa (Kades) Semundam, Amrin Mukmin saat dihubungi mengaku, memang benar ada perangkat desa yang diangkat tahun 2018 lalu usianya sudah lewat dari 42 tahun. Informasi dari masyarakat tersebut sudah dicek langsung. Dan hasilnya memang benar. Terkait dengan pengangkatan perangkat desa yang sudah lewat usia ini. Pihaknya akan segera koordinasi dengan kecamatan dan dinas terkait. "Terkait dengan masalah perangkat yang diangkat tidak sesuai dengan usia itu. Nanti akan kita sampaikan dan koordinasi dengan kecamatan. Kalau memang menyalahi aturan mau tidak mau perangkat itu harus diberhentikan. Tetapi sebelumnya kita akan koordinasi dulu dengan kecamatan," bebernya. Masih dilanjutkan Amrin, terkait dengan informasi adanya perangkat desa yang menerima BPNT. Ia juga sudah mengecek langsung. Sejauh ini diketahui ada dua orang perangkat desa yang menerima BPNT. Dan memang benar nama yang digunakan untuk mendapatkan bantuan itu bukan nama perangkat langsung. Tetapi nama istri perangkat tersebut. "Saya akan segera mencari jalan keluar persoalan ini.  Dalam waktu dekat ini saya akan koordinasi dengan kecamatan dulu. Kalau memang ada yang menyalahi aturan tentu ada sanksi. Intinya kita akan bersikap tegas kalau memang ada yang tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya. Sementara Camat Ipuh, Epin Masyuardi, SP saat dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan persoalan perangkat di Desa Semundam. Sejauh ini ia mengaku belum mendapat laporan dari desa terkait. Tetapi terkait dengan persoalan ini pihaknya akan menelusuri kebenarannya. Kalau memang benar dan tudingan masyarakat ini benar. Tentu ada sanksi tegas. Dan perangkat tersebut harus mengundurkan diri.  "Sekarang kita dari kecamatan menunggu laporan dari Desa Semundam. Setelah ada laporan nanti kita akan turun langsung menelusuri dulu kebenarannya. Kalau memang terbukti, ya oknum perangkat tersebut harus menerima sanksi tegas. Karena bantuan sosial itu untuk masyarakat yang tidak mampu dan tidak punya pekerjaan tetap," kata Epin. Ditambahkannya, terkait dengan dugaan adanya perangkat desa yang diangkat pada usia lebih dari 42 tahun. Kebenaran itu juga harus ditelusuri. Kalau memang benar menyalahi aturan undang-undang. Itu segera harus ditindaklanjuti. Karena itu adalah melanggar undang-undang. "Semua dugaan saat ini nanti akan kita cek dulu kebenarannya. Kalau memang terbukti menyalahi aturan, itu tidak mungkin dipertahankan. Semua perangkat yang terbukti menyalahi aturan tersebut harus ditindak tegas. Kades harus menata ulang perangkat desa menjadi lebih baik lagi. Dalam hal ini jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," tutup Epin.(cw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: