Polisi Usut Perkara Uang Titipan Anggota Dewan
MUKOMUKO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu tengah mengusut perkara uang titipan senilai Rp 225 juta atas laporan korban, Ansori Hardios, salah seorang anggota DPRD Mukomuko. Kapolres Mukomuko, AKBP, Witdiardi, S.Ik, MH, melalui Kasatreskrim AKP, Teguh Ari Aji, S.Ik didampingi KBO Reskrim, IPDA Kurtani, Jum’at (21/01/2022), mengungkapkan bahwa perkara uang titipan yang dilaporkan korban Ansori, sudah ditindaklanjuti. Ditegaskan, dua orang terlapor, masing-masing berinisial US, warga Koto Jaya dan E, warga Kelurahan Pasar Mukomuko telah diperiksa dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terindikasi memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan dan telah ditetapkan tersangka (tsk). ‘’Dua warga yang dilaporkan Ansori, sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya cukup bukti dan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat. Kronologis dari data terhimpun. Pada Maret 2021 lalu, kedua pelaku menemui korban. Dengan memainkan speak dan lobi tingkat tinggi, pelaku mengimingi korban dengan adanya informasi pekerjaan proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya bernilai puluhan miliar di beberapa daerah, termasuk untuk wilayah Kabupaten Mukomuko. Terlanjur percaya, tanpa berpikir panjang, korban ambil sikap. Menitip uang sebesar Rp 225 juta kepada kedua pelaku. Hingga memasuki triwulan terakhir 2021, pekerjaan proyek yang diimingi pelaku tak kunjung didapatkan. Korban tetap mengambil langkah preventif, berupaya menjalin komunikasi dengan kedua pelaku dan meminta uang yang telah terlanjur dititipkan untuk dikembalikan. Pada November lalu, kedua pelaku diberi kesempatan untuk proses pengembalian uang titipan, dan dideadline hingga Desember 2021. Lantas, persoalan pengembalian uang tak kunjung diselesaikan pelaku sesuai deadline waktu yang telah disepakati. Tak puas, korban menempuh jalur hukum. Melaporkan peristiwa ini ke Polres Mukomuko dengan tuduhan penipuan. ‘’Korban sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada kedua pelaku untuk mengembalikan uang titipan itu, namun tak kunjung diselesaikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP, dengan tuduhan tindak pidana penipuan,” demikian Kasat. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: