Minggu Depan, Jaksa Garap Belasan Saksi Kasus Bansos
MUKOMUKO – Penyidik kejaksaan Mukomuko terus mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan kasus penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sejak bergulirnya kasus ini, sudah 36 saksi yang diminta keterangannya. Dijadwalkan minggu depan belasan saksi lain juga akan digarap oleh penyidik, guna mendapat keterangan lengkap atas dugaan terjadinya kerugian negara dalam pengelolaan Bansos sejak 2019 ini. Kajari Mukomko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH MH membenarkan, bawah hingga saat ini sudah puluhan saksi yang diminta keterangannya. Saksi-saksi yang diperiksa dari berbagai peran dalam pengelolaan bantuan. Untuk minggu depan juga masih pemeriksaan saksi, ada belasan saksi yang akan dijadwalkan diminta keterangan. Sebetulnya pada saat masih tahap penyelidikan jaksa juga sudah memanggil puluhan saksi. ‘’Sejak kasus ini naik ke penyidikan sekitar 36 saksi sudah kita minta keterangan, dalam beberapa hari kedepan juga belasan saksi lain akan dipanggil,’’ katanya. Untuk saksi-saksi yang akan dimintai keterangan minggu depan diantaranya pemilik E-warung. Kemudian juga ada beberapa saksi lainnya. Harapannya para saksi yang dipanggil dapat hadir sesuai jadwal. Penyidik ingin perkara ini cepat, sehingga bisa segera dilakukan ekspose ke BPKP, untuk audit kerugian Negara. ‘’Direncanakan sebelum Januari 2022 ini berakhir telah dilakukan ekspose ke BPKP. Maka kita berharap proses pemeriksaan saksi bisa berjalan cepat,’’ tuturnya. Adapun pihak-pihak yang terkait dalam perkara Bansos dari Kemensos Program BPNT tersebut, sebanyak 66 E-warung, 15 pendamping Bansos pangan, 1 orang koordinator daerah Progam BPNT, 3 orang ASN di Dinas Sosial Mukomuko dan sejumlah pihak lainnya. Termasuk suplayer juga dimintai keterangan. Program BPNT ini dengan jumlah penerima ribuan orang yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko. Perkara yang ditangani Kejari Mukomuko ini penyaluran Bansos BPNT bulan September 2019 hingga September 2021. Dengan nilai bantuan Bansos itu mencapai Rp 40 miliar. Penyidik mengindikasikan ada kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dan dalam perkara itu diduga kuat ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi. Disinyalir juga pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya. Naiknya kasus ini karena diduga menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1) sangat jelas, pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: