Massa Dua Desa Blokir Akses PT. DDP Air Rami Estate
MUKOMUKO – Hari ini, Kamis (13/01/2022). Ratusan warga dari Desa Dusun Pulau dan Bukit Harapan, bergerak. Menggelar aksi spontanitas. Blokir akses jalan perkebunan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Rami Estate (ARE) di wilayah administrasi Desa Dusun Pulau dan Bukit Harapan, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Sejumlah massa bergerak sejak pagi hingga siang ini. Mereka menuntut pihak PT. DDP transparan. Atas penguasaan lahan dengan luas sekitar 1500 hektare yang dikelola PT DDP Air Rami Estate. Pasalnya, warga menaruh curiga. Sejumlah lahan yang digarap perusahaan tersebut terindikasi di luar areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) DDP. Peserta aksi, Asmawi, warga Dusun Pulau ketika dikonfirmasi, mengungkap bahwa aksi spontanitas ini dilaksanakan untuk mempertanyakan legalitas lahan yang digarap dan dikuasai PT DDP Air Rami Estate. Menurut Asmawi, selama ini warga belum mengetahui status penguasaan lahan di wilayah itu oleh PT DDP. Bahkan pihak perusahaan terkesan mengelak untuk memberikan penjelasan ketika masyarakat desa mempertanyakan hal tersebut. ‘’Landasan utama, kami dari masyarakat dua desa, Dusun Pulau dan Bukit Harapan meminta pihak PT DDP menjelaskan dan memperlihatkan perizinan yang dimiliki tentang lahan yang katanya HGU perusahaan itu. Kemudian, kami ingin tahu patok batas luas lahan, jika benar itu milik perusahaan,’’ ungkap Asmawi. Yang bikin tidak nyaman, kata Asmawi, masyarakat desa penyangga kerap dituding dengan isu, menyerobot lahan milik perusahaan. Sementara, ketika pihak perusahaan diminta untuk menjelaskan patok batas dan perizinan yang dimiliki, terkesan tak pernah digubris. ‘’Kami masyarakat sudah tiga kali bersurat ke PT DDP, untuk mendapatkan keterangan dan kepastian perizinan serta luasan lahan yang katanya miliki perusahaan. Namun surat masyarakat tak pernah digubris. Melalui aksi ini, dengan harapan pihak perusahaan dapat lebih transparan, demi kejelasan hukum, dan kenyamanan masyarakat,’’ imbuhnya. Aksi spontanitas warga dua desa turut didampingi aktivis yang menamakan diri Komunitas Masyarakat Peduli Alam Sekitar (Kompast) Kabupaten Mukomuko. Direktur Kompast, Sarjaya ketika dihubungi, menjelaskan bahwa aksi ini buntut dari kekecewaan. Masyarakat desa penyangga sudah berulang kali melayangkan surat kepada pihak perusahaan, dengan tujuan meminta kejelasan terkait penguasaan lahan di areal PT DDP Air Rami Estate. Sayangnya, surat masyarakat berkaitan dengan legalitas perusahaan tak kunjung digubris. ‘’Warga kecewa, karena pihak perusahaan tidak transparan berkaitan dengan izin HGU yang dimiliki. Berangkat dari ketidaktransparan itu, warga curiga. Lebih lagi ada dugaan sekitar 45 hektare lahan garapan perusahaan yang diduga masuk dalam APL Tranmigrasi Bukit Harapan,’’ ujarnya. Informasi terhimpun, lahan perkebunan kelapa sawit PT DDP Air Rami Estate yang dipersoalkan warga seluas 1500 hektare. Menurut Sarjaya, lahan tersebut ditanam sawit sekitar tahun 2007 hingga 2008 lalu. ‘’Untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan, kami meminta kepada pemerintah daerah mengambil langkah konstruktif. Segera memfasilitasi penyelesaian antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Yang lebih penting lagi, pihak perusahaan diharapkan dapat memenuhi tuntutan warga, menjelaskan secara detail tentang perizinan areal perkebunan yang dikuasai,’’ paparnya. Jalannya aksi, nyaris ricuh. Informasi terhimpun, petugas keamanan utusan perusahaan sempat ngamuk, hingga sempat memancing kemarahan peserta aksi. Beruntung, peserta aksi dapat menahan emosi, hingga tidak terjadi bakuhantam. ‘’Saat aksi berlangsung, petugas keamanan dari pihak perusahaan sempat ngamuk. Ya nyaris ricuh,’’ ungkap Edi Supri. Edi menambahkan, massa membubarkan diri setelah adanya negosiasi dengan pemerintah kecamatan, dihadiri Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar dan Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mukomuko. Pihak pemerintah daerah bersedia memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antara masyarakat dengan perusahaan. ‘’Massa bubar, dan akan diagendakan mediasi. Sesuai janjinya, akan dijadwalkan paling lama dalam 5 hari kedepan. Mediasi ini akan dilaksanakan di Kantor Camat Air Rami,’’ demikian Edi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: