Sidang PTUN Mantan Kades Masih Berkutat Keterangan Saksi
MUKOMUKO – Seperti diketahui, dua mantan Kades yang dipecat bupati, yaitu Suswandi mantan Kades Pondok Baru Kecamatan Selagan Raya dan Sumanto mantan Kades Selagan Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hingga saat ini proses masih berlangsung hingga lima kali sidang di pengadilan PTUN Bengkulu, proses perkara masih berkutat pada keterangan saksi. Dijadwalkan 6 Januari nanti giliran enam orang saksi dari pihak bupati Mukomuko yang diminta keterangan oleh hakim. Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, Muhammad Arpi,SH ditanyai kemarin, mengatakan setidaknya sudah dilakukan lima kali sidang. Pada sidang sebelumnya hakim meminta keterangan dari para saksi penggugat, dimana hadir sekitar lima orang saksi. Sidang terhadap dua penggugat dilakukan terpisah atau bergantian. Karena dalam suasana natal akan memasuki tahun baru, sidang berikutnya dijadwalkan 6 Januari nanti. ‘’Kita sudah siapkan enam orang saksi untuk sidang selanjutnya, sebelumnya keterangan dari saksi penggugat. Sidang dua perkara ini sistemnya gantian. Hingga sekarang sudah ada lima kali sidang dilakukan, mungkin saja sampai sembilan kali,’’ katanya. Lanjutnya, selaku pihak tergugat dalam perkara ini, ia berharap yang terbaik dan proses ini bisa berjalan dengan lancar. Untuk menghadapi sidang hingga diputuskan oleh hakim PTUN, pihaknya sudah menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan dan para saksi. Terus kemungkinan akan dilakukan banding oleh pihak yang kalah, Arpi mengaku belum berpikir sejauh itu. ‘’Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan lancar, karena masih ada beberapa kali sidang lagi kedepannya. Soal putusan hakim seperti apa, kita berharap yang terbaik,’’ tutunya. Untuk diketahui, perkara Suswandi terdaftar dengan nomor perkara 77/G/2021/PTUN.BKL, dan Sumanto dengan nomor perkara 78/G/2021/PTUN.BKL. Tergugat dalam perkara ini Bupati Mukomuko. Gugatan keduanya sama, meminta Majelis Hakim PTUN Bengkulu menjatuhkan putusan mengabulkan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai putusan dalam perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Lalu menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko tentang Pemberhentian Kades Pondok Baru dan juga pemberhentian Kades Selagan Jaya, tertanggal 30 Juni 2021. Juga mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut SK Bupati Mukomuko tersebut. Serta mewajibkan tergugat merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan kedua penggugat seperti semula yakni sebagai Kades Selagan Jaya dan Kades Pondok Baru hingga tahun 2022. Serta meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: