Buruh Ajukan Keberatan ke Gubernur Bengkulu, Terkait UMK Mukomuko 2022

Buruh Ajukan Keberatan ke Gubernur Bengkulu, Terkait UMK Mukomuko 2022

MUKOMUKO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus bergerak. Memperjuangkan kenaikan upah sebesar 5 hingga 10 persen bagi buruh perusahaan di wilayah Kabupaten Mukomuko masa kerja tahun 2022. Kemudian, meminta Gubernur Bengkulu mengkaji ulang Surat Keputusan (SK) Nomor D.466 DKKTRANS Tahun 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko tahun 2022. Hal ini disampaikan Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu Roslan Efendi ketika dihubungi via handphonenya, Senin  (27/12). ‘’Hari ini, kami melayangkan surat keberatan ke Gubernur Bengkulu. Terkait Keputusan Gubernur Nomor D.466 DKKTRANS Tahun 2021 tentang UMK Mukomuko tahun 2022,’’ ungkap Roslan. ‘’Surat Keputusan Gubernur soal UMK yang telah diterbitkan pada 30 November 2021 lalu, belum dapat diterima dan kami menolak atas keputusan tersebut,’’ tegasnya. Menurut Roslan, surat keberatan yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu memuat 8 poin alasan pertimbangan. Diantaranya, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang telah dibacakan pada tanggal 25 November 2021. Kemudian, merujuk pada ketentuan pasal 24C ayat (1) UUD Republik Indonesia 1945 jo pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2020. Dijelaskannya, berdasarkan surat keberatan itu, pihaknya meminta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor D.466 DKKTRANS tahun 2021 tentang UMK Mukomuko tahun 2022 dan meminta menerbitkan Surat Keputusan baru tentang upah di daerah Provinsi Bengkulu tahun 2022 dengan kenaikan sekurang-kurangnya menggunakan formulasi perhitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ‘’Keputusan Gubernur tentang UMK yang kami harapkan, mengikuti formulasi PP 78 tahun 2015, yakni sebesar inflasi nasional yaitu 1,59 persen ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Artinya, perkiraan kenaikan 5,1 persen dan sebesar-besarnya 10 persen dari UMK tahun 2021,’’ ujar Roslan. Hasil Koordinasi, Keputusan UMK Tidak Bisa Diubah Sebelumnya, FSPMI juga telah mendatangi Pemkab Mukomuko. Hearing, sekaligus mendesak Pemkab Mukomuko untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, perihal meminta Gubernur Bengkulu membatalkan keputusan UMK Mukomuko tahun 2022 yang telah diterbitkan. Terkait hal ini, Bupati Mukomuko telah mengutus Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP untuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dijelaskan Juni, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemprov, dapat dipastikan bahwa tidak ada celah mengubah kembali UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu. Hanya saja, daerah diberi ruang untuk mengambil langkah dalam format lain untuk menaikkan upah buruh. Kata Juni Kurnia, melalui pola pengupahan. Pola pengupahan ini dikombinasikan dengan perhitungan hidup layak. ‘’Format yang telah ada tentang UMK, kita dan provinsi pun tidak berani langgar. Karena itu sudah ketentuan pusat. Tetapi mereka (Provinsi, red) menganjurkan pertemuan dengan perusahaan, mengambil langkah lain, melalui pola pengupahan. Artinya, masing-masing perusahaan mengkombinasikan upah dengan kebutuhan hidup layak. Artinya, UMK yang telah diterbitkan tidak bisa diubah,’’ demikian Juni Kurnia. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: