Sekda Mukomuko: APBD 2022 Masih Tahap Evaluasi Gubernur
MUKOMUKO – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mukomuko, Drs. Marjohan mengungkapkan, produk hukum daerah berupa Perda APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2022, masih dalam tahap evaluasi Gubernur Bengkulu. Hal ini disampaikan Sekda Marjohan ketika ditemui di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Kamis (23/12). Ia menambahkan, sebelum produk APBD hasil evaluasi dikembalikan ke daerah, Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib konsultasi terlebihdahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ‘’Seharusnya, minggu ini proses evaluasi di tingkat provinsi selesai. Tapi dengan aturan terbaru, semua produk APBD, dari masing-masing provinsi diwajibkan untuk mengkonsultasikannya terlebihdahulu ke Kementerian Dalam Negeri,’’ ungkap Sekda Marjohan. Konsultasi hasil evaluasi APBD ke Kemendagri, baik APBD provinsi maupun kabupaten kota secara aturan diberi waktu selama 15 hari kalender. Dijelaskan Sekda, apabila dalam kurun waktu 15 hari, pusat tidak memberikan rekomendasi ke daerah, produk APBD yang dikonsultasikan dianggap telah telah disetujui. ‘’Artinya, APBD baru diserahkan provinsi ke daerah setelah dikonsultasikan ke pusat. Tentunya, kita didaerah bersifat menunggu,’’ sampainya. Untuk diketahui, pengesahan Perda APBD Mukomuko tahun 2022 melalui sidang paripurna anggota DPRD Mukomuko yang diselenggarakan pada 30 November 2021 lalu. Plafon APBD Mukomuko untuk tahun 2022 disetujui sebesar Rp 862.506.256. Sementara, rencana belanja untuk tahun 2022 sebesar Rp 883.936.494.065. Dengan demikian, diestimasikan angka defisit sebesar Rp 21.430.104.809 dan dapat ditutupi dengan rencana pembiayaan netto pada APBD 2022 sebesar Rp Rp 21.430.104.809. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: