Ratusan Guru Honorer akan Dirumahkan

Ratusan Guru Honorer akan Dirumahkan

Wisnu : Dilakukan Asessment

MUKOMUKO – Dipastikan, pemerintah daerah akan melakukan pemangkasan pegawai non PNS. Dalam hal ini, tenaga kontrak dengan perjanjian kerja daerah atau tenaga Honda yang bertugas di TK/PAUD, SD dan SMP, baik tenaga pendidik maupun kependidikan. Mekanismenya dengan melakukan assesment, hasilnya menjadi dasar perpanjangan SK honorer sesuai kebutuhan real untuk menutupi kekurangan tenaga PNS di sekolah-sekolah. Saat ini dinas tengah melakukan pendataan ulang seluruh honorer sesuai analisis jabatan. Berdasarkan data sementara kelebihan tenaga honor di sekolah saat ini ratusan orang. Bahkan informasinya anggaran gaji untuk sebagian honorer tidak dianggarkan full untuk satu tahun, karena diperkirakan pertengahan tahun sebagian dari mereka sudah di rumahkan. Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi,SE menjelaskan, sudah disepakatai bersama oleh eksekutif dan legislatif terkait dengan rencana pengurangan tenaga Honda ini. Awal tahun depan akan dibentuk tim bekerjasama dengan universitas guna dilakukan asessment. Ia juga mengatakan sudah menganggarkan dana di APBD 2022 untuk kegiatan seleksi ulang terhadap tenaga kontrak ini. ‘’Mekanismenya tidak dirumahkan begitu saja, tapi ada tahap pengujian atau Asessment guna mengetahui kemampuannya sesuai yang dibutuhkan sekolah-sekolah. Dana untuk seleksi ulang sudah disiapkan, kalau gaji masih dianggarkan 10 bulan,’’ kata Wisnu. Lanjutnya, kebijakan merumahkan honorer sekolah ini karena memang berdasarkan data jumlahnya berlebih. Bahkan dikementerian, berdasarkan data siswa di Mukomuko, kebutuhan guru sudah cukup bahkan melebihi. Ia juga memastikan pengurangan guru ini untuk menyelamatkan mereka sendiri, karena kerja full sesuai ketentuan hanya dibayar Rp 1 juta perbulan, sama dengan perbudakan. Rencananya dengan dikurangi jumlah, gaji mereka bisa dinaikkan. Bagi honorer yang tidak lagi diangkat bisa mencari pekerjaan atau usaha yang lebih menjanjikan. ‘’Sekarang masih menunggu Anjab pasti dari diknas, sebab faktanya jumlah tenaga honor di sekolah ini sudah melebihi. Kita juga merasa bersalah, mereka bekerja full, tapi dibayar tidak seimbang. Maka dengan pengurangan jumlah, gajinya bisa dinaikkan,’’ tuturnya. Terkait dengan honorer di OPD dan bidang kesehatan, Wisnu mengatakan tidak ada pengurangan, karena memang jumlahnya tidak banyak. Kebanyakan tenaga non PNS yang bekerja di instansi pemerintah, statusnya bukan tenaga honor daerah, tapi TKS, sehingga tidak ada kewajiban daerah membayar gajinya. ‘’Kalau di OPD tidak banyak tenaga kontrak daerah, banyaknya TKS yang tidak wajib dibayar oleh pemerintah daerah,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: