Terlibat Kasus Hukum, Lima ASN Diberhentikan

Terlibat Kasus Hukum, Lima ASN Diberhentikan

MUKOMUKO – Seperti diketahui, dari 7 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, 5 orang diantara tersangka berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko. Pihak pemda Mukomuko memastikan kelimanya akan diberhentikan sementara dari jabatannya dan kepegawaian. Haknya sebagai PNS hanya akan diberi sebesar 50 persen saja. Dasar hukumnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 88 ayat 1 huruf c berbunyi pemberhentian sementara  sampai ada putusan inkrah. Dan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian ASN. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut ,M.Si melalui Kabid Pengadaan Pengembangan Pembinaan ASN, Niko Hafri menjelaskan, kemarin pihaknya sudah menerima surat resmi dari kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap lima orang ASN ini. Maka sekarang dalam proses laporan ke bupati dan pengusulan pemberhentian sementara sesuai dengan aturan. ‘’Terhadap ASN yang terlibat dalam kasus hukum, maka dilakukan pemberhentian sementara, baik dari jabatannya maupun dari tugas kepegawaiannya. Hak mereka hanya akan diberi sebesar 50 persen dari gaji, hingga adanya keputusan tetap pengadilan. Jika tidak terbukti atau bebas, ASN yang bersangkutan akan dikembalikan hak-haknya sebagai ASN maupun jabatannya,’’ katanya. Terus terkait pengisian posisi kosong yang ditinggalkan para tersangka, Wawan mengatakan akan ditunjuk Plt, kewenangannya adalah pada bupati. Terkait kemungkinan pemberhentian permanen para ASN ini dari jabatan, Wawan mengatakan untuk eselon II bupati hanya bisa memberhentikan sementara, untuk pemberhentian permanen harus ada persetujuan dari KASN. ‘’Jika SK pemberhentian sementaranya sudah diteken kepala daerah, maka selanjutnya jabatan itu akan diisi. Apakah nanti diisi Plh atau Plt, pak Bupati yang punya kewenangan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: