PNS Takut Kerjo
Lima ASN Tsk Kasus Baju Linmas
MUKOMUKO – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Dinas Sapol PP oleh kejaksaan, dengan menetapkan tujuh orang tersangka, menjadi perhatian publik dalam beberapa hari ini. Banyak pihak mengapresiasi kerja penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. Disisi lain muncul ketakutan dari pegawai dalam pengelolaan kegiatan, apalagi diantara tujuh yang diamankan pihak kejaksaan dan ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) lima orang PNS, mulai dari Pengguna anggaran (PA) hingga Pokja dalam kegiatan pengadaan ini. Salah seorang tokoh Mukomuko yang juga dosen Fakultas Hukum Unib, H.Hamdani Maakir,SH,MH mengatakan, penegak hukum, tidak sembarangan menetapkan tersangka dalam sebuah kasus, apalagi dalam kasus Tipikor. Dipastikan sudah cukup barang bukti dan keterangan yang didapat. Karena kalau salah dalam menetapkan tersangka, bakal menjadi bumerang bagi penegak hukum itu sendiri. ‘’Kalau soal penetapan PNS sebagai tersangka, saya yakin pihak kejaksaan sudah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang cukup. Tidak mungkin asalan, karena penegak hukum juga diawasi setiap tindakan dan keputusannya,’’ kata Hamdani. Lanjutnya, sama sekali tidak ada alasan, PNS takut melaksanakan kegiatan dengan adanya kasus ini. Selagi anggaran dibelanjakan dengan benar, kegiatan berjalan sebagaimana kontrak serta sesuai peruntukan, tidak ada masalah. Yang jadi masalah, saat dilaksanakan dengan tidak benar dengan harapan mendapat untung besar. Padahal dalam setiap kegiatan pengadaan, sudah diperhitungkan berapa kebutuhan biaya dan keuntungan untuk pelaksana kegiatan. ‘’Malah kalau takut, kita curiga ada niat yang tidak baik dalam melaksanakan kegiatan. Selagi dilakukan dengan benar, tidak ada persoalan sama sekali. Yang kerap bermasalah, untung mau besar, sehingga banyak item pekerjaan tidak sesuai,’’ tuturnya. Untuk mengingatkan, penyidik Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Selasa (16/11). Tersangka dalam perkara ini, 5 diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, dan 2 orang merupakan pihak rekanan atau kontraktor. Masing-masing yakni berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja. Kemudian IJ dan J selaku penyedia.(jar)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: