Dewan Ingatkan PTUN Kades, Bupati Tanggapi Dingin
MUKOMUKO – Seperti diinformasikan, dua orang mantan Kades menggugat Bupati Mukomuko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, atas pemecatan yang dilakukan. Dewan mengingatkan pemerintah daerah, bahwa PTUN yang dilakukan mantan Kades ini sebagai gambaran ketidak puasan atas kebijakan yang diambil Pemkab. Ini dikatakan Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE. Menurutnya adanya gugatan mantan Kades terhadap Bupati Mukomuko, mengindikasikan adanya ketidak puasan dan kurang tepatnya mengambil keputusan. Maka ini perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah kedepan. ‘’Tentu langkah hukum mantan Kades ini karena ada indikasi keputusan pemecatan mereka kurang tepat. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, agar pihak eksekutif untuk lebih berhati-hati,’’ katanya. Lanjutnya dalam pengambilan putusan harus memahami regulasi dan harus objektif, rasional dan jangan terdorong dengan persoalan politis. Ali juga mengatakan, hasil rapat bersama OPD terkait beberapa waktu setelah pemecatan, ada sedikit kejanggalan. Salah satunya saat di rapat terkait mantan Kades Pondok Baru. Alasan pemecatan ada indikasi penyelewengan dana desa dan belum ada keputusan hukum tetap. Termasuk Kades Selagan Jaya baru sebatas diindikasikan melanggar kode etik saat Pilkada lalu. ‘’Tidak ada usulan BPD setempat yang diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Terlepas dari apapun keputusan Majelis Hakim PTUN Bengkulu nantinya, ini pembelajaran kedepan,’’ tegas Ali. Sementara Bupati diminta tanggapan oleh wartawan, menanggapi dingin perkara ini dan ia menyerahkan proses ini pada pengacara yang disiapkan. Ia juga memastikan keputusan pemecatan sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. ‘’Tidak ada masalah, saya sudah menyiapkan Lawyer sebanyak tiga orang. Yang jelas tidak ada masalah. Silakan ke lawyer,’’ singkat Bupati. Dihubungi wartawan, Ketua Tim Penasehat Hukum Tergugat, Bupati Mukomuko Sapuan, yaitu Ali Akbar, SH mengatakan sidang lanjutan, bakal digelar Kamis (28/10) mendatang. Dengan agenda, bukti surat para pihak. Pihaknya optimis, apa yang dilakukan kliennya, dalam hal ini Bupati Mukomuko, memberhentikan Sumanto dan Suswandi sebagai Kades, sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dan itu akan dibuktikan pihaknya dalam persidangan. ‘’Menurut kami sudah tepat dan sesuai prosedur. Sebagaimana sudah kita sampaikan di persidangan. Optimis, klien kita menang atau gugatan yang disampaikan penggugat ditolak Majelis Hakim PTUN Bengkulu,’’ pungkasnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: