Tahun Pertama Sapuan-Wasri, DAK Fisik Naik 37,44 Persen
MUKOMUKO – Tahun pertama menjabat, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan – Wasri cetak sejarah baru dari sisi perolehan dana transfer pusat untuk pembangunan daerah.
Dana transfer pusat dimaksud, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk tahun Anggaran (TA) 2022. Secara total Kabupaten Mukomuko bakal dijatahi sekitar Rp 72 miliar.
Angka Rp 72 miliar ini, naik sekitar 37,44 persen dibandingkan DAK fisik tahun 2021, dengan perolehan Rp 52 miliar.
‘’Ya, secara total DAK fisik untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar Rp 20 miliar dibandingkan tahun 2021,’’ ungkap Kepala Bappelitbang Mukomuko, Heriyanto, SKM ketika ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
‘’Angka Rp 72 miliar itu masih ada celah untuk berubah. Namun biasanya, perubahan angka dalam untuk dana transfer pusat, tidaklah begitu signifikan. Palingan terjadi perubahan pada angka bagian belakangnya saja,’’ imbuhnya.
Dijelaskannya, untuk DAK fisik tahun 2022, terbesar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sekitar Rp 37 miliar. Di tahun 2021, Disdikbud juga kebagian DAK fisik dengan angka Rp 18 miliar.
Tak hanya itu, lonjakan pendapatan daerah DAK fisik juga terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko, khusus untuk kegiatan sarana air minum, dari Rp 2,8 miliar di tahun 2021, naik menjadi Rp 5,8 miliar.
‘’Khusus untuk PUPR, hanya pada kegiatan pembangunan jalan yang turun. Dari Rp 11 miliar di tahun 2021, turun menjadi Rp 7 miliar. Mudah-mudahan saja, jelang PMK diterbitkan, ada keajaiban,’’ harapnya.
Tidak hanya itu, Haryanto juga menyampaikan bahwa ada beberapa OPD yang tidak kebagian DAK fisik. Diantaranya, RSUD Mukomuko dan Dinas Perkim.
‘’Khusus Dinas Perkim dan RSUD, setelah kita cek, ada keterlambatan dalam menyampaikan usulan DAK. Sedangkan OPD lainnya, seperti Disperindagkop dan UKMU, memang dari pusat tidak ada menu pilihan untuk dinas tersebut,’’ terangnya.
Kendati demikian, dana transfer pusat berupa DAK non-fisik mengalami penurunan dari Rp 124 miliar turun menjadi Rp 114 miliar di tahun 2022. Menurut Haryanto, khusus DAK non fisik, cukup beralasan. Karena pusat melakukan pemangkasan untuk Dana Desa (DD).
‘’Pengurangan DAK non fisik, pengaruh dari pengurangan Dana Desa. Ini bukan untuk Kabupaten Mukomuko saja, tetapi juga kabupaten kota lainnya,’’ paparnya. (nek/adv/prokompim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: