Besok PNS Tetap Masuk Kerja, Libur Tunda Rabu

Besok PNS Tetap Masuk Kerja, Libur Tunda Rabu

MUKOMUKO – Berdasarkan kalender, seyokyanya besok 19 Oktober merupakan tanggal merah dan libur nasional. Namun berdasarkan keputusan pusat, libur ditunda satu hari atau menjadi rabu 20 oktober. Perubahan hari libur nasional ini mengacu pada keputusan bersama Kemenag, Menaker dan Menpan RB No 712,1 dan 3 tahun 2021. Perihal perubahan kedua berdasarkan keputusan bersama Menag, Menaker, Menpam dan RB No 642, 4 dan 4 tahun 2020, perihal hari libur nasional dan cuti bersama. Sekda Drs.H.Marjohan mengatakan libur maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1443 H yang awalnya selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi rabu, 20 Oktober 2021. Ketentuan ini berlaku nasional, sama dengan saat lebaran haji lalu, dimana mengelami pergeseran hari libur. Untuk tanggal merahnya tetap sesuai dengan kalender. ‘’Kalau tanggal merahnya tetap sesuai dengan yang tertera dalam kalender, yang berubah hanya hari libur saja. Harusnya libur Maulid nabi selasa, dipindahkan menjadi rabu,’’ kata Marjohan. Lanjutnya, pemberitahuan perubahan hari libur pegawai ini sudah disampaikan ke seluruh instansi dan diyakini sudah diketahui seluruhnya, karena se-indonesia sama. Terhadap perkantoran non pemerintah, seperti perbankkan dan perusahaan swasta, menurut Sekda, semestinya tetap libur, karena ketentuan perubahan hari libur dari pusat. ‘’Inikan libur bersifat nasional, semestinya selain kantor pemerintah, dijajaran swasta juga libur. Tapi yang jekas, untuk PNS liburnya pada hari rabu,’’ tegasnya. Masih dikatakannya, alasan pemerintah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, menjadi rabu, 20 Oktober 2021 sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi serta meminimalisir kasus penyebaran baru Covid-19, yang masih ada di Indonesia. Sebab kebiasaan masyarakat, memanfaatkan hari libur untuk berkumpul ditempat wisata. Pada kondisi pandemi ini, pembatasan terhadap keramaian diberlakukan. ‘’Yang jelas tujuannya antisipasi kembali terjadinya lonjakan kasus Covid-19, maka pemerintah merubah hari libur,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: