Tidak Sesuai Kriteria, Distan Tolak Usulan Replanting

Tidak Sesuai Kriteria, Distan Tolak Usulan Replanting

MUKOMUKO - Ada beberapa usulan peremajaan di lahan perkebunan kelapa sawit yang ditolak oleh Dinas Pertanian (Distan) Mukomuko. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan kriteria karena tidak semua lahan yang di usulkan Poktan tidak semua berisi tanaman sawit. Usulan yang ditolak ini merupakan milik kelompok tani di Kecamatan Lubuk Pinang. Plt Kepala Distan Mukomuko, Apriansyah, ST, MT mengatakan, ditolaknya usulan tersebut berdasarkan hasil verifikasi data lahan penerima peremajaan sawit yang tidak produktif milik petani di wilayah tersebut. ''Mana usulan yang tidak sesuai dengan kriteria sudah pasti ditolak. Lahan yang di usulkan untuk program replanting itu merupakan lahan sawit yang sudah tidak produktif. Meskipun lahan itu ada sawitnya tapi lebih banyak lahan kosongnya juga tetap ditolak,'' ujar Apriansyah. Lanjutnya, sementara untuk dua Poktan di Kecamatan Lubuk Pinang mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 170 hektare. Satu Poktan sampai sekarang masih melengkapi berkas administrasi, termasuk satu Poktan lain di wilayah ini masih melengkapi berkas administrasi. Seperti scan kartu tanda penduduk termasuk identitas lainnya dan surat keterangan tanah. Selain itu, dua Poktan ini juga harus membuat profil lahan dan dokumen pendukung seperti salah satunya peta dan gambar lahan perkebunan kelapa sawit. Ia sampaikan juga bahwa Distan pada tahun ini, menargetkan peremajaan tanaman kelapa sawit tidak produktif seluas 1.500 hektar. ''Sebelumnya, sebanyak tiga Poktan yang tersebar di sejumlah wilayah telah mengusulkan peremajaan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 345,68 hektar. Diantaranya Poktan KRP Sinar Abadi Desa Sungai Gading seluas 132,43 hektare, Poktan Cahaya Sejahtera Desa Talang Sakti seluas 120,47 hektare dan Poktan Maju Bersama Desa Sungai Lintang seluas 92,78 hektar,'' tutup Apriansyah. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: