Disperindag Wajibkan Pedagang Rutin Tera Timbangan

Disperindag Wajibkan Pedagang Rutin Tera Timbangan

MUKOMUKO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko mewajibkan kepada pedagang rutin untuk melakukan tera alat timbang. Ini merupakan salah satu upaya mendukung Kabupaten Mukomuko sebagai kabupaten tertib ukur. Plt Kepala  Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Nurdiana, S. AP mengatakan pihaknya mewajibkan kepada pedagang secara rutin menera timbangannya agar tidak ada kesan beli di pasar tradisional timbangannya tidak pas. ''Jangan sampai konsumen memberikan kesan bahwa beli di pasar tradisional ini tidak jujur. Saat ini tim dari Metrologi Legal tengah melakukan tera di pasar-pasar,'' ujar Nurdiana. Lanjutnya, tidak hanya timbangan di pasar saja yang dilakukan tera, melainkan timbangan toke sawit juga dilakukan tera. Dikatakannya juga, tim UPTD Metrologi Legal di Diperindag terapkan sistem jemput bola. Pasalnya, kesadaran masyarakat atau pedagang untuk melakukan tera timbangannya masih minim. Padahal dengan adanya pedagang yang mau melakukan tera dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD. Dimana sekali melakukan tera pedagang hanya dikenakan biaya sekitar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 untuk satu unit timbangan. ''Minimnya kesadaran pedagang untuk tera menjadi salah satu kendala kita melakukan tera. Khususnya untuk melakukan tera timbangan pedagang dan toke sawit, karena mereka tidak ada kebutuhan terhadap tera. Lain dengan timbangan di perusahaan dan SPBU, tera merupakan sebuah keharusan bagi mereka,'' jelas Nurdiana. Tambahnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan tera dan tera ulang jembatan timbang milik perusahaan di daerah ini, termasuk juga dengan SPBU dan pertashop. Sedangkan tera timbangan milik pedagang di pasar tradisional dan milik para toke sawit masih dalam tahapan tera. ''Untuk tera ulang jembatan timbang yang belum dilakukan tinggal satu perusahaan, ada sekitar 10 timbangan. Tera dan tera ulang ini wajib dan rutin dilakukan setiap tahunnya. Dengan tujuan agar tidak terjadi perselisihan dalam jual beli juga dapat menambah PAD,'' tutup Nurdiana. (api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: