PAW Dewan NasDem Belum Diajukan ke Gubernur

PAW Dewan NasDem Belum Diajukan ke Gubernur

Abdianto : Ada Dokumen Yang Dikonfirmasi

MUKOMUKO – Sampai sekarang usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Mukomuko dari Partai NasDem, yaitu Tabrani akan menggantikan almarhum Busril belum juga dikirim ke Gubernur. Alasannya pihak bupati masih mendalami dan mengkonfirmasi beberapa informasi terkait calon pengganti, serta persoalan dokumen yang perlu dikroscek kembali. Hal ini disampaikan Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr. Abdianto,SH,M.Si saat ditemui kemarin. Dijelaskannya, surat dari DPRD usulan PAW memang sudah diterima pemerintah daerah. Sesuai dengan petunjuk dari bupati, sekarang masih dilakukan telaah, karena ada beberapa informasi yang perlu dikonfirmasi. Diantaranya berkaitan dengan persoalan hukum, dimana laporan yang diterima, Tabrani yang ditunjuk NasDem sebagai pengganti, berstatus saksi dalam penyelidikan dana Bimtek Kades. ‘’Ini akan dikonfirmasi lebih dulu, apakah tidak ada persoalan lagi, karena yang bersangkutan pernah menjadi saksi dalam penyelidikan kasus dana Bimtek saat masih menjad Kades,’’ kata Abdianto. Kemudian juga ada dokumen yang perlu dikonfirmasi, salah satunya Kartu Tanda Anggota (KTA) calon sudah tidak berlaku. Selain itu perlu diketahui, awalnya surat yang diajukan dari dewan, hanya selembar kertas, sedangkan dokumen lain baru diberikan beberapa waktu lalu. Maka menyangkut dengan batas waktu 7 hari, tidak bisa dihitung dari tanggal surat dewan, karena dokumen lengkapnya belum lengkap. ‘’Awalnya hanya selembar kertas yang kita terima, memang ada diterangkan dengan dilampiri dokumen, tapi dokumen itu baru dikirim setelahnya. Kemudian ada dokumen yang perlu dikonfirmasi lagi, seperti KTA sudah tidak berlaku,’’ tegasnya. Masih disampaikannya, mengenai tenggang waktu menanggapi dan memproses, memang sesuai ketentuan tujuh hari atau bisa empat belas hari. Tapi itu apa bila berkasnya semua lengkap, tidak ada persoalan dan informasi lain yang perlu dikonfirmasi. Ia memastikan setelah semuanya selesai dan jelas, segera disampaikan ke bupati untuk diajukan ke Gubernur. ‘’Kalau memang berkasnya lenkap dan tidak ada informasi yang masuk, maka waktunya tujuh hari selesai. Kita upayakan segera, setelah semua dokumen lengkap dan dikonfirmasi,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: